Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas: KUHP Baru Kejahatan Konstitusional Berjamaah
Politik | 10 Desember 2022, 11:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai ada ketimpangan status hukum terkait proses aduan dalam aturan menyerang kehormatan atau harkat martabat presiden dan wakil presiden dalam KUHP baru.
Feri menjelaskan untuk delik aduan yang melibatkan masyarakat banyak, seseorang harus datang melaporkan langsung. Namun untuk penyelenggara negara bisa melalui surat.
"Ini jelas sekali pengistimewaan. Dari balik dinding istana presiden bisa memenjarakan warga negaranya," ujar Feri di program Dua Arah KOMPAS TV, Jumat (9/12/2022) malam.
Feri mengingatkan undang-undang dibuat bukan untuk melindungi kekuasaan. Justru sebaliknya adanya undang-undang untuk membatasi kekuasaan.
Baca Juga: Wamenkumham: Pengesahan KUHP Adalah Berkah, Berorientasi kepada Keadilan Korektif dan Rehabilitatif
Menurut Feri dalam KUHP baru tidak tercermin adanya pembatasan kekuasaan, malah meningkatkan kekuasaan.
"Kekuasaan sudah banyak kewenangannya, dengan kewenangan yang banyak itu bisa melindungi dirinya sendiri. Tapi hari ini undang-undang dibuat untuk memenjarakan orang dan meningkatkan kekuasaan," ujar Feri.
Feri juga tidak yakin Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan jika KUHP ini didaftarkan untuk uji materi.
Dosen Fakultas Hukum Unand ini mengingatkan kembali DPR pernah memberhentikan Hakim MK Aswanto dengan alasan telah menganulir undang-undang produk DPR di MK.
Baca Juga: Masih Ada Pasal di RKUHP yang Bermasalah, Masa Peralihan Akan Alot Karena Multitafsir?
"Kurang lebih kita masuk ke MK akan dilegitimasi MK bahwa ini (KUHP) konstitusional. Jadi ini kejahatan konstitusional berjamaah," ujar Feri.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV