Sidang Kasus Meme Stupa: Roy Suryo Dicecar Pertanyaan oleh Jaksa, Begini Jawabannya
Hukum | 9 Desember 2022, 20:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Roy Suryo menjalani sidang perkara ujaran kebencian, penistaan agama hingga penyebaran berita bohong terkait meme stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Jumat (9/12/2022).
Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu adalah pemeriksaan terdakwa Roy Suryo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Roy dengan pertanyaan-pertanyaan. Salah satunya mengenai alasan terdakwa tidak langsung membuat laporan ketika melihat unggahan meme stupa tersebut pada 6 Juni 2022 di media sosial dan malah mengunggahnya pada 10 Juni 2022.
"Saudara terdakwa memiliki akun twitter @KMRTRoySuryo2?" tanya jaksa, Jumat.
"Iya betul," kata Roy.
"Saudara lihat postingan uyut pagut tanggal 7 Juni, Saudara melaporkan pada tanggal?" tanya jaksa kembali.
"Tanggal 16 Juni," jawab Roy.
"Oke tanggal 16 Juni berarti sembilan hari setelah Saudara melihat ya?"
"Iya."
"Saudara melakukan yang saudara sebut multiple quote tweet pada 10 Juni?"
"Betul."
Baca Juga: Sidang Putusan Sela Roy Suryo Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi Ditunda, Ini Alasannya
Lalu, jaksa bertanya mengapa Roy Suryo tidak langsung melaporkan unggahan yang dianggap melecehkan agama Buddha tersebut.
Roy menyebut hal itu karena dirinya saat itu masih menunggu dan mengumpulkan bukti-bukti adanya cuitan yang menjadi polemik tersebut.
"Kenapa Saudara tidak melaporkan akun itu seketika ketika Saudara melihat postingan tersebut?" tanya jaksa.
"Saya memang mengumpulkan postingan yang lain, karena saya melaporkan itu setelah real (laporan resmi), saya tidak hanya men-CC," jawab Roy Suryo.
"Laporan resmi yang saya maksud?" tanya jaksa.
"Iya laporan resmi yang saya maksud, saya laporkan resmi tanggal 16 karena saya tunggu, setelah itu tidak ada lagi," jawab Roy.
"Jadi setelah Saudara melihat, di tanggal 10 Juni Saudara juga ikut meng-quote tweet?"
"Saya meng-multiple quote tweet."
"Tindakan pertama Saudara setelah melihat malah meng-quote tweet bukan melaporkan?"
"Saya mengumpulkan bukti-bukti."
"Dari tanggal 10 Juni sampai tanggal 16 Juni baru dilaporkan, apakah Saudara melaporkan ketika sudah terjadi pro kontra?" cecar jaksa.
"Saya mengumpulkan bukti bukti dulu, semua saya kumpulkan," ungkap Roy.
Baca Juga: Eksepsi Roy Suryo Ditolak, JPU akan Siapkan 20 Saksi di Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi
Seperti diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, jaksa mendakwa Roy Suryo terkait kasus meme stupa mirip Jokowi, dengan tiga pasal sekaligus.
Roy dinilai menyebarkan informasi tidak benar terkait kenaikan harga tiket Candi Borobudur.
Ia juga didakwa dengan Pasal 156A UU Hukum Pidana karena dianggap melukai perasaan atau perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
Roy Suryo juga didakwa melanggar Pasal 19 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 lantaran dianggap menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan.
Atas dakwaan tiga pasal tersebut, Roy Suryo terancam hukuman 5 tahun penjara.
Mantan menteri pemuda dan olahraga itu ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa pada 22 Juli 2022.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : KOMPAS TV/Tribunnews