KPK Resmi Menahan Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Kasus Suap MA
Hukum | 8 Desember 2022, 18:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hakim Agung Gazalba Saleh yang merupakan tersangka dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dalam Breaking News Kompas TV, Kamis (8/12/2022), Gazalba Saleh terlihat turun dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol.
Ia kemudian juga diperlihatkan kepada awak media dalam konferensi pers yang dilakukan oleh KPK.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, guna proses penyidikan KPK bakal menahan Gazalba Saleh untuk 20 hari pertama.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, Tersangka GS dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik KPK selama 20 hari pertama, yang dimulai pada tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Johanis Tanak.
Seperti yang diketahui, Gazalba Saleh dipanggil KPK hari ini untuk menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: KPK Umumkan Tiga Orang Tersangka Dalam Pengembangan Kasus Dugaan Suap di Mahkamah Agung
Dilansir dari Kompas.com, Gazalba Saleh dan bawahannya sebelum ini dijanjikan uang Rp 2,2 miliar yang diduga diberikan melalui PNS Kepaniteraan MA bernama Desy Yustria.
Suap tersebut diberikan dengan tujuan agar MA memenangkan gugatan kasasi yang diajukan debitur Intidana, Heryanto Tanaka yang didampingi dua pengacaranya, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.
Akibat dugaan kasus suap tersebut, selain Gazalba Saleh, KPK juga menetapkan Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, serta Nurmanto Akmal, dan Desy Yustria yang merupakan PNS di MA sebagai tersangka penerima suap.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara untuk Heryanto Tanaka, Yosep Oarera, dan Eko Suparno, mereka juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Ketiganya diniliai melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dugaan kasus suap yang melibatkan Gazalba Saleh ini merupakan pengembangan dari kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, yang menangani perkara perdata gugatan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Baca Juga: KPK Bakal Beberkan Sosok Pemberi Suap Uang Miliaran hingga Mobil Mewah ke AKBP Bambang Kayun
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV