KPK Resmi Menahan Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Kasus Suap MA
Hukum | 8 Desember 2022, 18:02 WIBMereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara untuk Heryanto Tanaka, Yosep Oarera, dan Eko Suparno, mereka juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Ketiganya diniliai melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dugaan kasus suap yang melibatkan Gazalba Saleh ini merupakan pengembangan dari kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, yang menangani perkara perdata gugatan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Baca Juga: KPK Bakal Beberkan Sosok Pemberi Suap Uang Miliaran hingga Mobil Mewah ke AKBP Bambang Kayun
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV