Pengacara: Bareskrim Polri Tetapkan Ismail Bolong Tersangka Kasus Tambang Ilegal
Hukum | 7 Desember 2022, 18:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong sebagai tersangka terkait tambang ilegal.
Penetapan Ismail Bolong tersangka ini setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama lebih dari 13 jam yang dimulai Selasa (6/12/2022) hingga Rabu dini hari (7/12/2022).
Pengacara Ismail Bolong, Johannes L Tobing menyatakan kliennya ditetapkan tersangka kasus perizinan tambang dan bukan sebagai terduga pelaku suap terhadap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Johannes menegaskan pemanggilan kliennya sebagai saksi terkait dugaan tambang ilegal bukan terkait setoran atau gratifikasi atau suap kepada petinggi Polri.
Baca Juga: Diperiksa hingga Dini Hari Tadi, Ismail Bolong Tak Ikut Tinggalkan Bareskrim Polri Bersama Pengacara
"Jadi tidak ada mengenai suap, tidak ada. Jadi saya clear-kan, tidak ada pak Ismail Bolong ditangkap karena katanya memberikan suap kepada petinggi Polri, itu tidak ada loh," ujar Johannes di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (7/12/2022).
Johannes menambahkan kliennya menyatakan sejak menjadi anggota Polri dan berhenti dengan hormat dari Polri tidak pernah bertemu dengan Kabareskrim Komjen Agus.
Kliennya juga menyampaikan tidak pernah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun terkait bisnis tambang ilegal yang dijalankannya.
"Kalau kenal secara pribadi ya kenal karena (Komjen Agus) pucuk pimpinan, tetapi kalau katanya bertemu apalagi kalau katanya sampai menjanjikan sesuatu bahkan memberikan itu tidak pernah. Ini diklarifikasi betul, pak IB menyampaikan kepada saya ini menyangkut nama baik orang," ujar Johannes.
Baca Juga: Kasus Tambang Ilegal Naik ke Tahap Penyidikan, Ismail Bolong Akhirnya Diperiksa Polisi
Adapun penyidik Dittipidter Bareskrim Polri menjerat Ismail Bolong dengan Pasal 158, Pasal 159 dan Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Saat ini Ismail Bolong sudah ditahan selama 20 hari pertama sejak Rabu (7/12/2022), untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur.
"Pak IB diperiksa selama 13 jam itu ada 62 pertanyaan. Pak IB sudah resmi jadi tersnagka dan ditahan per kemarin (Rabu, 7/12/2022), jam 1.45 WIB," ujar Johannes.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV