Pengacara: Bareskrim Polri Tetapkan Ismail Bolong Tersangka Kasus Tambang Ilegal
Hukum | 7 Desember 2022, 18:51 WIBAdapun penyidik Dittipidter Bareskrim Polri menjerat Ismail Bolong dengan Pasal 158, Pasal 159 dan Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Saat ini Ismail Bolong sudah ditahan selama 20 hari pertama sejak Rabu (7/12/2022), untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur.
"Pak IB diperiksa selama 13 jam itu ada 62 pertanyaan. Pak IB sudah resmi jadi tersnagka dan ditahan per kemarin (Rabu, 7/12/2022), jam 1.45 WIB," ujar Johannes.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV