Mantan Wakapolri Menilai Kasus Obstruction of Justice dan Pembunuhan Yosua Membingungkan
Sapa indonesia | 6 Desember 2022, 18:31 WIBNamun, untuk Ferdy Sambo cs yang diduga melakukan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan, berlaku hal berbeda.
“Di samping dia melakukan pidana pembunuhan yang direncanakan, juga melakukan obstruction of justice.”
“Tapi untuk Hendra Kurniawan, Agus, dan lain-lain, itu masuk cukup dengan kode etik,karena di mana-mana tidak ada kode etik dibawa ke ranah pidana,” tegasnya.
Ia menuturkan, saat ini kasus ini membingungkan semua orang, karena perkaranya dari awal sudah digabungkan, antara pelanggaran kode etik murni dan pelanggaran pidana murni.
Ditambah lagi, kata dia, dengan tidak dibuka tuntasnya sidang kode etik terhadap Hendra Kurniawan dll.
“Menurut saya udah kesalahan dari awal. Seharusnya yang dikaitkan obstruction of justice, yang murni dilakukan oleh Brigjen Hendra Kurniawan, Agus, dan lain-lainnya, itu disidangkan di kode etik terbuka.”
Baca Juga: Janggal, Ricky dan Kuat Kompak Mengaku Tak Melihat Sambo Tembak Yosua
Jadi, kata dia, masyarakat dapat melihat, mana yang pelanggaran kode etik murni, mana yang pidana.
“Kalau dicampur seperti ini, kita bingung, karena menurut keterangan KUHP, penjelasan saksi itu apa, saksi sebagai apa?”
“Kalau saksi hanya dikaitkan dengan merusak CCTV, pergi ke mana, naik pesawat. Itu yang harusnya dipisahkan antara kode etik murni dan pidana murninya,” tegas dia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV