> >

Mantan Wakapolri Menilai Kasus Obstruction of Justice dan Pembunuhan Yosua Membingungkan

Sapa indonesia | 6 Desember 2022, 18:31 WIB
Mantan Wakapolri Oegroseno, menilai kasus pembunuhan Brigadir J dan perintangan penyidikan yang melibatkan sejumlah mantan anggota Polri cukup membingungkan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

KOMPAS.TV – Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen (Purn) Oegroseno, menilai kasus pembunuhan Brigadir J dan perintangan penyidikan yang melibatkan sejumlah mantan anggota Polri cukup membingungkan.

Menurutnya, kasus ini seharusnya tidak dicampuradukkan karena akan membingungkan.

“Jadi ini perlu diluruskan bagi saya, karena kalau dicampur-campur, saya sendiri ikut bingung,” ucapnya dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (6/12/2022).

Oegroseno, mengatakan, sejak awal dirinya sudah menjelaskan bahwa Hendra Kurniawan dan kawan-kawan cukup dengan sidang kode etik.

“Saya dari awal sudah bilang, kalau sidang OoJ (obstruction of justice) ini sebetulnya Hendra Kuriawan dan sebagainya ini kan cukup dengan kode etik.”

“Yang saya sayangkan itu, kenapa kode etik masuk ke pidana,” lanjutnya.

Baca Juga: Usai Pembunuhan Yosua, Benny Ali Temui Putri Candrawathi!

Ia juga mempertanyakan status saksi Hendra Kurniawan cs dalam kasus pembunuhan berencana yang diduga dilakukan oleh Ferdy Sambo dan yang lainnya.

“Mereka sebagai saksi apa? Bukan melihat, bukan mendengar, bukan memahami.”

Oegroseno menegaskan, kasus perintangan penyidikan cukup ditangani dengan sidang kode etik.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU