> >

KPK Siap Ladeni Praperadilan AKBP Bambang Kayun, Pastikan Proses Hukum Sesuai Prosedur

Hukum | 6 Desember 2022, 15:06 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Sumber: ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bakal menghadiri sidang lanjutan praperadilan yang diajukan  AKBP Bambang Kayun Bagus P.S.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, lembaga antirasuah siap untuk menanggapi atas permohonan praperadilan tersebut.

Adapun sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022), dengan agenda tanggapan dari pihak termohon yakni KPK. 

"KPK melalui biro hukum siap hadir dan jelaskan tanggapan atas permohonan dimaksud," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa.

Dia memastikan, proses hukum yang dilakukan dalam kasus suap Bambang ini telah sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku. 

"Kami tegaskan seluruh proses mekanisme yang KPK lakukan pada penyidikan perkara tersebut telah sesuai prosedur dan hukum berlaku," ucap Ali Fikri menegaskan.

Bambang Kayun diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Baca Juga: Perwira Polri AKBP Bambang Kayun Mengaku Rugi Rp25 Juta Sejak Jadi Tersangka KPK

Dalam kasus itu, Bambang diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.

Terkait statusnya itu, Bambang Kayun kemudian menyampaikan permohonannya kepada majelis hakim karena penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dinilai tanpa prosedur yang benar.

Karena itu, pihak dia pun meminta hakim memutus penetapan tersangkanya agar dinyatakan cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum.

Dalam permohonan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, ada sejumlah hal yang dimohonkan oleh tersangka AKBP Bambang Kayun tersebut.

Pertama, ia meminta agar hakim menyatakan surat perintah penyidikan nomor Sprint.dik/115/DIK.00/01/11/2022 tanggal 2 November 2022 tidak sah.

Sebab, dalam surat tersebut, ada tuduhan Bambang Kayun menerima hadiah saat menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapa Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.

Kedua, meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangkanya dengan mengacu Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Ketiga, Bambang Kayun juga meminta majelis hakim menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum atas pemblokiran seluruh rekening miliknya.

Baca Juga: KPK Bakal Beberkan Sosok Pemberi Suap Uang Miliaran hingga Mobil Mewah ke AKBP Bambang Kayun

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU