> >

KPK Siap Ladeni Praperadilan AKBP Bambang Kayun, Pastikan Proses Hukum Sesuai Prosedur

Hukum | 6 Desember 2022, 15:06 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Sumber: ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Dalam permohonan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, ada sejumlah hal yang dimohonkan oleh tersangka AKBP Bambang Kayun tersebut.

Pertama, ia meminta agar hakim menyatakan surat perintah penyidikan nomor Sprint.dik/115/DIK.00/01/11/2022 tanggal 2 November 2022 tidak sah.

Sebab, dalam surat tersebut, ada tuduhan Bambang Kayun menerima hadiah saat menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapa Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.

Kedua, meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangkanya dengan mengacu Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Ketiga, Bambang Kayun juga meminta majelis hakim menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum atas pemblokiran seluruh rekening miliknya.

Baca Juga: KPK Bakal Beberkan Sosok Pemberi Suap Uang Miliaran hingga Mobil Mewah ke AKBP Bambang Kayun

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU