Senin Depan, LPSK Gelar Rapat Bahas Permohonan AKBP Dody Prawiranegara Jadi Justice Collaborator
Hukum | 3 Desember 2022, 16:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadwalkan rapat paripurna untuk menentukan apakah akan menerima atau menolak permohonan AKBP Dody Prawiranegara untuk menjadi justice collaborator.
Rapat paripurna tersebut, kata Ketua LPSK Hasto Atmojo, akan dilaksanakan pada Senin (5/12/2022).
Hasto menjelaskan, keputusan diterima atau tidaknya pengajuan diri AKBP Dody untuk menjadi justice collaborator, harus diputuskan oleh tujuh pemimpin LPSK dalam sidang paripurna internal.
Rapat itu untuk memutuskan apakah Dody dan dua tersangka lain dalam kasus narkoba yang juga melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, bisa menjadi justice collaborator.
"Jadi belum diputuskan (diterima atau tidak). Hari Senin depan maju sidang ke pimpinan," ujar Hasto saat dikonfirmasi, Sabtu (3/12/2022), dikutip Kompas.com.
Dody dan dua tersangka lain memiliki peran berbeda dalam kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa.
Baca Juga: Pengacara AKBP Dody Sebut Keterangan Teddy Minahasa Sulit Dipercaya, Kliennya Siap Konfrontasi
AKBP Dody mengaku diperintah dan didesak Teddy Minahasa untuk mengambil 5 kg barang bukti sabu dari Mapolres Bukittinggi.
Tersangka lain, yakni Linda, berperan menyimpan sabu yang didapat dari AKBP Dody untuk selanjutnya diedarkan.
Sementara itu, Samsul Ma'rif alias Arif, menjadi jembatan penghubung pertemuan antara AKBP Dody dan Linda di Jakarta.
Sebelumnya Kompas TV memberitakan, Teddy Minahasa diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba setelah kasus itu diungkap oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam pengungkapan kasus itu, Polda Metro Jaya awalnya menangkap tiga warga sipil, dan setelah dilakukan pengembangan, ditemukan dugaan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Baca Juga: Hotman Paris Heran AKBP Dody Simpan Barang Bukti Narkoba, Padahal Perintah Irjen Teddy Kembalikan
Berkaitan dengan kasus tersebut, Kapolri kemudian memerintahkan Kadiv Propam Irjen Syahardiantono untuk memeriksa Teddy Minahasa.
Dari pemeriksaan, Polda Metro Jaya menetapkan sebelas orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sedangkan sepuluh orang lainnya adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com