> >

Senin Depan, LPSK Gelar Rapat Bahas Permohonan AKBP Dody Prawiranegara Jadi Justice Collaborator

Hukum | 3 Desember 2022, 16:23 WIB
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya menjadwalkan rapat paripurna untuk menentukan status permohonan AKBP Dody Prawiranegara untuk menjadi justice collaborator. (Sumber: ANTARA/Vicki Febrianto)

Sebelumnya Kompas TV memberitakan, Teddy Minahasa diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba setelah kasus itu diungkap oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam pengungkapan kasus itu, Polda Metro Jaya awalnya menangkap tiga warga sipil, dan setelah dilakukan pengembangan, ditemukan dugaan keterlibatan tiga polisi.

Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.

Baca Juga: Hotman Paris Heran AKBP Dody Simpan Barang Bukti Narkoba, Padahal Perintah Irjen Teddy Kembalikan

Berkaitan dengan kasus tersebut, Kapolri kemudian memerintahkan Kadiv Propam Irjen Syahardiantono untuk memeriksa Teddy Minahasa.

Dari pemeriksaan, Polda Metro Jaya menetapkan sebelas orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, termasuk Teddy Minahasa.

Sedangkan sepuluh orang lainnya adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU