Pakar Pidana: Niat Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Perkuat Unsur Perencanaan Pembunuhan
Peristiwa | 1 Desember 2022, 08:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajdar menilai kesaksian Richard Eliezer Pudihang Lumiu memperkuat motif perencanaan pembunuhan Ferdy Sambo kepada Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pernyataan itu disampaikan Abdul Fickar merespons fakta-fakta persidangan saat Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyampaikan kesaksian untuk Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf kemarin (30/12/2022).
“Ada beberapa fakta baru, menguatkan unsur perencanaannya dari pembunuhan itu,” ucap Abdul Fickar Hajdar di Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Kamis (1/12).
Satu di antaranya, kata Abdul Fickar, soal keluhan Ferdy Sambo yang diungkap oleh Richard Eliezer saat di lantai 3 rumah Jl Saguling.
Hingga soal pernyataan Ferdy Sambo yang didengar Richard Eliezer, tentang Brigadir J yang dinilai harus mati.
Baca Juga: Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Hari Ini, Hadirkan Saksi Ahli IT dan Labfor
“Tadi saya dengar ada keluhan FS juga kepada Richard yang menyatakan bahwa dia sangat tersinggung pada perilaku J, bahkan dia bilang, FS bilang J harus mati, itu menurut saya, ungkapan itu menggambarkan ada keinginan untuk membunuh Yosua,” jelas Abdul Fickar.
“Ketika timbul keinginan, kan masih ada waktu. Nah itu lah yang bisa dikualifikasi sebagai perencanaan, waktu keinginan dengan waktu mempersiapkan, dan kemudian waktu eksekusinya, nah itu lah waktu-waktu yang kemudian bisa dikualifikasi perencanaan.”
Kedua, unsur perencanaan ini juga diperkuat dengan dugaan keterlibatan Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer.
Sebab, saat tahu ada niat Ferdy Sambo untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J, ketiganya tidak menghalangi atau menggagalkan perbuatan itu.
“Mereka tidak melakukan upaya-upaya pencegahan, tidak melakukan upaya-upaya yang bisa menggagalkan terjadinya penembakan,” ujar Abdul Fickar.
Baca Juga: Eliezer: Putri Candrawathi Setuju dengan Skenario Ferdy Sambo Tembak Brigadir J di Duren Tiga
Sebelumnya diberitakan, Richard Eliezer mengatakan, Ferdy Sambo menilai Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pantas dibuat mati.
Lantaran menurut Ferdy Sambo, Brigadir J sudah melecehkan istrinya, Putri Candrawathi dan berbuat kurang aja yang melukai harkat dan martabatnya sebagai seorang suami sekaligus jenderal bintang dua.
Kesaksian itu disampaikan Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat Hakim Wahyu Iman Santoso memintanya untuk menjelaskan bagaimana kronologi kejadian di lantai 3 rumah Jl Saguling pada 8 Juli 2022.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV