Usai Tembak Brigadir J, Bharada E Akui Merasa Bersalah, Dihantui Mimpi Buruk selama Tiga Minggu
Hukum | 30 November 2022, 16:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E, mengaku merasa bersalah hingga dihantui mimpi buruk selama tiga minggu setelah melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Pernyataan itu disampaikan Bharada E kepada majelis hakim saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
"Selama dari tanggal 8 Juli 2022, saya memang betul-betul dihantui mimpi buruk, Yang Mulia," ujarnya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dipantau dari Breaking News KOMPAS TV, Rabu (30/11/2022).
Selama kurang lebih tiga minggu berturut-turut, ia mengaku mimpi didatangi Brigadir J.
"Mimpi buruk terus, Yang Mulia," tegasnya.
Mantan ajudan Ferdy Sambo itu juga mengatakan, dirinya merasa bersalah dan tertekan.
"Saya merasa tertekan, Yang Mulia," ujarnya.
Selain tertekan dan merasa bersalah, ia juga mengaku memutuskan untuk mengubah keterangan yang sebelumnya sesuai dengan skenario Sambo, karena putus komunikasi dengan mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Beruntungnya, pada saat saya dibawa (ditahan) itu sudah tidak ada komunikasi saya dengan FS (Ferdy Sambo) lagi, Yang Mulia," jelasnya.
"Jadi saya sudah merasa lebih bisa menceritakan semuanya, Yang Mulia," lanjut dia.
Baca Juga: Sambil Terisak, Bharada E Ceritakan Peristiwa Penembakan Brigadir J: Sempat Berdoa hingga Tutup Mata
Ia mengaku merasa sudah lepas dari bayang-bayang Ferdy Sambo ketika menjalani masa tahanan. Sebab, menurutnya, saat itu ia sudah dilarang membawa dan mengoperasikan alat komunikasi atau handphone (HP).
"Karena pada saat itu, saya sudah tidak bisa menggunakan HP," ujarnya.
Hakim pun menegaskan kepada Bharada E bahwa alasan keputusannya mengubah keterangan harus bisa diterima pengadilan.
Sebab, kata hakim, pengadilan mencari fakta sesungguhnya, sehingga Bharada E diingatkan bahwa dirinya tidak bisa sembarangan mengubah keterangan.
"Jadi yang kamu terangkan di sidang ini, inilah yang benar," kata hakim.
"Siap!" jawab Bharada E.
Sebelumnya, Bharada E beberapa kali sempat terisak dan menahan air mata ketika menyampaikan momen penembakan terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Ia juga mengaku merasa ketakutan ketika berada di lantai dua rumah itu, sesaat sebelum terjadi penembakan.
"Saya masih merasa takut pada saat itu, Yang Mulia. Saya naik ke lantai dua, saya lihat lagi ada kamar terbuka," ujarnya dipantau dari Breaking News Kompas TV, Rabu (30/11/2022).
"Pikiran saya, 'Aduh, sudah mau terjadi ini, udah mau terjadi ini penembakan'," imbuhnya.
Dengan suara bergetar, Bharada E mengatakan bahwa ia lantas masuk ke kamar di lantai dua itu dan berdoa.
Tidak lama kemudian, kata Bharada E, ia mendengar suara Sambo. Ia lantas turun melalui tangga dan melihat Ferdy Sambo sendirian yang telah mengenakan sarung tangan karet warna hitam.
"Di situ dia (Sambo) sudah pakai sarung tangan karet warna hitam, dia bertanya kepada saya, 'Sudah isi senjatamu?', saya bilang, 'Siap, belum, Bapak!'," ujar Bharada E menirukan percakapannya dengan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Momen Bharada E Ungkap Detik-detik Penembakan Brigadir J, Sebut Ferdy Sambo juga Menembak
Bharada E menyebut, ia lantas mengokang senjata api yang ia bawa dan meletakkannya di pinggang. Setelah itu, imbuhnya, ia langsung berdiri di samping meja ruang tengah lantai satu rumah dinas Ferdy Sambo.
Menurut pengakuan Bharada E, Brigadir J kemudian masuk ke ruang tengah diikuti dengan terdakwa Kuat dan Ricky Rizal. Saat melihat ketiganya masuk, kata dia, Ferdy Sambo langsung menengok ke belakang dan meneriaki Brigadir J untuk menghadap.
Bharada E juga mengatakan, Sambo berteriak sambil menarik tengkuk Brigadir J. Setelah mendorong Brigadir J ke depan mereka, Ferdy Sambo lantas meneriakinya untuk segera menembak Brigadir J.
"Woy, kau tembak, kau tembak, cepat! Cepat kau tembak!," ucap Bharada E menirukan teriakan Sambo.
Setelah itu, ia mengaku langsung mengeluarkan senjata dan menembak Brigadir J dalam jarak dua meter. Ia juga mengatakan, dirinya sempat menutup mata saat menembak Brigadir J.
"Saya keluarkan saja, saya sempat tutup mata pada tembakan yang pertama, Yang Muia," ujarnya.
Baca Juga: Teka-teki Sarung Tangan Sambo, Pakar Hukum: Melakukan Tidak Melakukan, Dia Aktor Intelektual
Ia mengaku melepaskan tiga atau empat kali tembakan ke arah Brigadir J saat berdiri berhadapan.
"Seingat saya, tiga sampai empat kali (tembakan), Yang Mulia," ujarnya sambil menahan tangis.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso pun bertanya ke arah mana saja tembakan Bharada E diarahkan.
"Saya sudah tidak tahu kalau untuk arah tembakannya, saya sudah tidak tahu," jawab Bharada E dengan mata berkaca-kaca.
Sebagai informasi, Bharada E menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf hari ini, Rabu (30/11/2022).
Keterangan Bharada E akan dikonfrontir dengan keterangan Ricky dan Kuat di persidangan untuk menemukan titik terang terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Lima terdakwa, yakni Bharada E, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV