> >

Usai Tembak Brigadir J, Bharada E Akui Merasa Bersalah, Dihantui Mimpi Buruk selama Tiga Minggu

Hukum | 30 November 2022, 16:57 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, memberikan kesaksian kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

"Pikiran saya, 'Aduh, sudah mau terjadi ini, udah mau terjadi ini penembakan'," imbuhnya.

Dengan suara bergetar, Bharada E mengatakan bahwa ia lantas masuk ke kamar di lantai dua itu dan berdoa.

Tidak lama kemudian, kata Bharada E, ia mendengar suara Sambo. Ia lantas turun melalui tangga dan melihat Ferdy Sambo sendirian yang telah mengenakan sarung tangan karet warna hitam.

"Di situ dia (Sambo) sudah pakai sarung tangan karet warna hitam, dia bertanya kepada saya, 'Sudah isi senjatamu?', saya bilang, 'Siap, belum, Bapak!'," ujar Bharada E menirukan percakapannya dengan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Momen Bharada E Ungkap Detik-detik Penembakan Brigadir J, Sebut Ferdy Sambo juga Menembak

Bharada E menyebut, ia lantas mengokang senjata api yang ia bawa dan meletakkannya di pinggang. Setelah itu, imbuhnya, ia langsung berdiri di samping meja ruang tengah lantai satu rumah dinas Ferdy Sambo.

Menurut pengakuan Bharada E, Brigadir J kemudian masuk ke ruang tengah diikuti dengan terdakwa Kuat dan Ricky Rizal. Saat melihat ketiganya masuk, kata dia, Ferdy Sambo langsung menengok ke belakang dan meneriaki Brigadir J untuk menghadap.

Bharada E juga mengatakan, Sambo berteriak sambil menarik tengkuk Brigadir J. Setelah mendorong Brigadir J ke depan mereka, Ferdy Sambo lantas meneriakinya untuk segera menembak Brigadir J.

"Woy, kau tembak, kau tembak, cepat! Cepat kau tembak!," ucap Bharada E menirukan teriakan Sambo.

Setelah itu, ia mengaku langsung mengeluarkan senjata dan menembak Brigadir J dalam jarak dua meter. Ia juga mengatakan, dirinya sempat menutup mata saat menembak Brigadir J.

"Saya keluarkan saja, saya sempat tutup mata pada tembakan yang pertama, Yang Muia," ujarnya.

Baca Juga: Teka-teki Sarung Tangan Sambo, Pakar Hukum: Melakukan Tidak Melakukan, Dia Aktor Intelektual

Ia mengaku melepaskan tiga atau empat kali tembakan ke arah Brigadir J saat berdiri berhadapan.

"Seingat saya, tiga sampai empat kali (tembakan), Yang Mulia," ujarnya sambil menahan tangis.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso pun bertanya ke arah mana saja tembakan Bharada E diarahkan.

"Saya sudah tidak tahu kalau untuk arah tembakannya, saya sudah tidak tahu," jawab Bharada E dengan mata berkaca-kaca.

Sebagai informasi, Bharada E menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf hari ini, Rabu (30/11/2022).

Keterangan Bharada E akan dikonfrontir dengan keterangan Ricky dan Kuat di persidangan untuk menemukan titik terang terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Lima terdakwa, yakni Bharada E, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

 


 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU