> >

Saksi Arif Rachman di Sidang Bharada E dkk: Lihat CCTV di Garasi Rumah Ferdy Sambo, Disebut Apatis

Update | 28 November 2022, 18:36 WIB
Saksi Arif Rachman Arifin memberikan keterangan kepada majelis hakim dalam sidang pembunuhan Brigadir J terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin mengaku sempat melihat CCTV di garasi rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan setelah peristiwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022.

"Saya sempat melihat CCTV di garasi, terus beliau (Ferdy Sambo) tanya 'Kenapa lihat CCTV?', saya bilang 'Ini bagus Ndan kalau gambarnya ada', 'itu rusak'," kata Arif menceritakan isi percakapannya dengan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ketika bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

Kemudian, ia menyebut dirinya terdiam setelah Ferdy Sambo mengatakan bahwa CCTV di garasi rumahnya rusak.

Lalu, Arif menyebut Ferdy Sambo bertanya kepada dirinya ke mana saja ia sebelumnya.

"Kamu nggak tahu kejadian di sini?" kata Arif menirukan ucapan Ferdy Sambo saat itu.

"Siap mohon maaf kami belum tahu kejadiannya kemarin, baru hari ini kami ke sini," ucap Arif menjelaskan jawabannya kepada Ferdy Sambo.

Ia lantas mengatakan bahwa Ferdy Sambo menyebut dirinya apatis.

"Terus beliau menyampaikan 'apatis kamu'," ujar Arif yang kemudian mengungkapkan penyesalannya dengan menjawab, "Siap, siap salah."

Baca Juga: Kesaksian Arif Rachman Kaget Lihat Rekaman CCTV Brigadir J Masih Hidup, Beda dengan Skenario Sambo

Ia lantas diperintahkan oleh Ferdy untuk berangkat ke Polres Jakarta Selatan dan berkoordinasi dengan penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) agar bisa memeriksa Putri Candrawathi di rumah Ferdy.

"Kamu koordinasi dengan penydik PPA, upayakan malam ini bisa dilakukan pemeriksaan di rumah," ujar Arif menirukan perintah Sambo kala itu.

Selain itu, Arif juga merasakan ada kejanggalan ketika melihat rekaman CCTV yang menunjukkan Brigadir J masih hidup ketika Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022.

Arif mengaku menonton rekaman CCTV yang menyorot bagian depan rumah dinas Sambo di Duren Tiga bersama mantan Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto dan mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo.
"Awalnya saya menanggap itu sudah sesuai dengan kronologis dalam penjelasan Kapolres Metro Jakarta Selatan di TV," ujar Arif.

"Lalu tiba-tiba saudara Chuck menyampaikan, 'lho bang ini kok Yosua masih hidup?'," kata Arif menirukan cara bicara Chuck Putranto.

Ia, yang saat itu tak mengenali penampilan Brigadir J, kemudian bertanya kepada Chuck Putranto terkait mana gambar ajudan Sambo itu.

Baca Juga: Tujuh Saksi Diperiksa dalam Sidang Lanjutan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf: Semuanya Polisi

"Itu yang kaos putih," kata Arif menirukan ucapan Chuck Putranto kepadanya saat itu.

"Lho setahu saya kaosnya merah, iya saya lihat di ruang autopsi kaosnya merah," ujar Arif.

Chuck Putranto pun menjelaskan kepada Arif bahwa orang berkaos putih di dalam rekaman CCTV itu betul Brigadir J.

"Keliru bang, ini Yosua, saya tahu Yosua," kata Chuck ditirukan oleh Arif. 

Kepada majelis hakim, Arif mengaku melihat kaos merah di sebelah jenazah Brigadir J dan salah mengira warna kaos tersebut.

"Saya lihat di tumpukan, seperti tumpukan baju di seblah jenazah. Ada celana jeans warna biru dengan kaos merah.," ujarnya.

Hakim pun bertanya terkait letak CCTV yang rekamannya dilihat oleh Arif dan Chuck Putranto saat itu.

"Kalau lihat dari sorotannya Yang Mulia, itu dari jalan," jelas Arif.

Baca Juga: 4 Terdakwa Perintangan Penyidikan akan Jadi Saksi di Sidang Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf

Rekaman CCTV tersebut mematahkan skenario Sambo yang mengatakan Brigadir J terlibat saling tembak dengan Bharada E ketika ia sedang melakukan tes PCR.

Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, tampak bahwa Ferdy Sambo telah tiba di rumah Duren Tiga sebelum Brigadir J tewas ditembak.

Untuk diketahui, Arif Rachman merupakan satu dari enam terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Arif disebut jaksa telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menampung salinan rekaman CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo saat peristiwa penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022.

Arif didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Perbuatan Arif Rachman didakwa dengan pidana dalam Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU