> >

Kejati DKI Terima Kembali Berkas Perkara Teddy Minahasa dari Penyidik Polda Metro Jaya

Hukum | 26 November 2022, 10:53 WIB
Tersangka kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa (tengah), berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

"Enggak ada tenggat waktu, tapi kalau di kita kalau sudah 30 hari wajib dipertanyakan," ucapnya.

Diketahui, dugaan keterlibatan Teddy Minahasa dalam peredaran narkoba terungkap setelah Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap AKBP D dan wanita inisial L yang menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM sebagai Kapolda Sumbar.

"Keterlibatan TM sebagai penggali BB 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh Saudara BG, yang telah kita amankan, diedarkan di Kampung Bahari," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Jumat, 14 Oktober 2022.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU