> >

Kejati DKI Terima Kembali Berkas Perkara Teddy Minahasa dari Penyidik Polda Metro Jaya

Hukum | 26 November 2022, 10:53 WIB
Tersangka kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa (tengah), berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sudah menerima kembali berkas perkara dugaan peredaran narkoba dengan tersangka mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.

"Sekitar jam 14.30 WIB penyidik narkoba Polda Metro Jaya mengembalikan kembali atau menyerahkan kembali berkas perkara atas nama Teddy Minahasa (TM), termasuk TP, SN, dan LP alias Anita," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah, Jumat (25/11/2022), dikutip dari Antara.

Namun, berkas perkara dari lima tersangka yang diterima masih belum seluruhnya, melainkan baru empat berkas yang diserahkan.

"Menurut informasi satu berkas lagi akan segera menyusul," sebutnya.

Ade menuturkan, jaksa akan meneliti berkas perkara para tersangka itu untuk memastikan berkas dari penyidik Polda Metro Jaya telah lengkap baik secara formil maupun materiil.

Baca Juga: Kejaksaan Bantah Klaim Teddy Minahasa Sabu 5 Kilogram Ada di Bukittinggi, Ternyata Hanya Segini

"Kemarin kan kami kembalikan berkas perkaranya tanggal 9 November dan 17 November sudah kita kembalikan. Nah, dari jaksa peneliti kemudian hari ini akan kita cek kembali setelah diserahkan apakah petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah dipenuhi atau belum oleh penyidik narkoba Polda Metro Jaya," jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Teddy Minahasa atas kasus peredaran narkoba, karena dinilai belum lengkap. Selain itu, berkas para tersangka lainnya pun dinyatakan belum lengkap.

"Kalau TM (Teddy Minahasa) 10 November kemarin (P18), dan P19 hari ini. Tersangka lainnya juga P18," ungkap Ade pada Kamis, 17 November 2022.

Ade tidak merinci hal yang kurang dari berkas para tersangka dan dia menyebut tidak ada tenggat waktu proses pelengkapan berkas tersebut. Namun jika sudah 30 hari belum lengkap, Kejaksaan akan mempertanyakan ke Polda Metro Jaya.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: