Ito Sumardi Yakin Ada yang Perintahkan Hendra Kurniawan Selidiki Suap Tambang Ilegal ke Kabareskrim
Hukum | 24 November 2022, 21:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan membenarkan adanya dugaan keterlibatan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam kasus setoran dana tambang batu bara ilegal.
Menurut Hendra hal ini sudah dituangkan dalam laporan hasil penyelidikan (LHP). Sementara LHP tersebut ditandatangani oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 7 April 2022.
Adapun dugaan setoran tambang ilegal kepada Kabareskrim Agus ini terungkap dari pernyataan permohonan maaf Ismail Bolong kepada Agus.
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi meyakini ada pihak yang memerintahkan Hendra Kurniawan untuk melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Hendra Kurniawan soal Kabareskrim Terlibat Dana Tambang Ilegal Ismail Bolong: Faktanya Begitu
Menurut Ito tidak mungkin Hendra datang ke Kalimantan Timur untuk menyelidiki dugaan suap tambang ilegal, terlebih kasus yang ditangani menyeret petinggi polri.
"Saya yakin itu ada perintah, karena tidak mungkin seorang perwira tinggi berangkat ke Kaltim untuk pemeriksaan. Bukan kepada Ismail Bolong saja tetapi kepada perwira-perwira di sana," ujar Ito di program Kompas Petang KOMPAS TV, Kamis (24/11/2022).
Ito menambahkan kehadiran Hendra Kurniawan ini memang sudah sesuai dengan tugasnya sebagai kepala biro pengamanan internal Div Propam Polri. Terlebih informasi tersebut didapat dari anggota Polri sendiri.
Namun perlu juga ditelusuri apakah informasi yang diberikan Ismail Bolong benar valid.
Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Marah Perintahkan Anak Buahnya Tangkap Ismail Bolong
Sebab dari informasi yang diperolehnya, mantan anggota Satuan Intel dan Keamanan Polres Samarinda itu dalam keadaan mabuk saat memberikan testimoni perihal setoran hasil tambang ilegal.
Setelah itu muncul juga pernyataan bantahan dari Ismail Bolong yang beredar hingga kasus dugaan setoran tambang ilegal ke Kabareskrim ini mencuat di masyarakat.
"Ini harus dipertanyakan juga karena orang diperiksa itu dalam keadaan sadar, dalam keadaan fisik yang baik. Itu salah satu persyaratan memeriksa orang. Kemudian yang disampaikan dicabut lagi, ini tentunya jadi satu pertanyaan," ujar Ito.
Lebih lanjut Ito menilai dalam proses penyelidikan lebih lanjut Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bisa menonaktifkan Komjen Agus dari jabatan Kabareskrim Polri.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV