> >

Tersangka Acara Musik Berdendang Bergoyang Tambah 2 Orang Total Jadi 4 Tersangka, Ini Perannya

Hukum | 22 November 2022, 19:21 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat menyebut polisi telah menetapkan dua tersangka dari kegiatan Festival Musik Berdendang Bergoyang dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Pusat kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus kisruh penonton festival musik Berdendang Bergoyang. 

Dua orang tersangka baru tersebut yakni AL selaku penanggung jawab perizinan serta MA sebagai penanggung jawab proses produksi dan promosi festival musik yang digelar di Istora Senayan, 28-30 Oktober 2022.

Kapolres Metro Jakpus Kombes Komarudin menyatakan penetapan tersangka dua orang hasil gelar perkara yang dilakukan jajarannya pada Senin (21/11/2022). 

Dalam gelar perkara, AL mengetahui jumlah tiket yang terjual, namun mengajukan izin dengan angka yang jauh berbeda dari tiket yang dijual. 

Baca Juga: Terungkap! Panitia Berdendang Bergoyang Bohong soal Kapasitas Penonton

"Sama halnya dengan bagian promosi dan produksi yang bertanggung jawab MA," ujar Komarudin, Selasa (22/11/2022).

Total tersangka acara Berdendang Bergoyang kini empat orang. Sebelumnya ada dua orang yang menjadi tersangka, yakni DP selaku penanggung jawab festival Berdendang Bergoyang dan HA selaku direktur perusahaan.

Kegiatan tersebut terpaksa dihentikan di hari kedua lataran penonton yang hadir melebihi kapasitas. Sebanyak 27 orang dilarikan ke rumah sakit akibat pingsan yang disebabkan berdesak-desakan pada hari pertama pelaksanaan "Berdendang Bergoyang", Jumat (28/10/2022).

Komarudin menjelaskan dua tersangka baru ini ditetapkan Pasal 55 KUHP, atas sangkaan dua tersangka sebelumnya yang dijerat Pasal 360 ayat 2 KUHP terkait kelalaian menyebabkan orang lain luka, dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara. 

Baca Juga: Belajar dari Kericuhan Berdendang Bergoyang, GBK Bakal Adakan Training Crowd Management

Serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.

"Dua tersangka ini tidak ditahan dan wajib lapor," ujar Komarudin.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU