> >

Tersangka Acara Musik Berdendang Bergoyang Tambah 2 Orang Total Jadi 4 Tersangka, Ini Perannya

Hukum | 22 November 2022, 19:21 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat menyebut polisi telah menetapkan dua tersangka dari kegiatan Festival Musik Berdendang Bergoyang dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah. (Sumber: Kompas TV)

Serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.

"Dua tersangka ini tidak ditahan dan wajib lapor," ujar Komarudin.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU