> >

Kuasa Hukum Minta Putri Candrawathi Ditangani Dokter Pribadi usai Positif Covid-19, Ini Kata Jaksa

Hukum | 22 November 2022, 16:37 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi saat persidangan. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA/KOMPAS)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengajukan agar dokter pribadi bisa menangani kondisi kesehatan kliennya yang saat ini sedang positif Covid-19.

Diketahui, Putri Candrawathi dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Yakin Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J

“Kami mengajukan permohonan agar klien kami bisa ditangani oleh dokter pribadi karena positif Covid-19," kata Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (22/11/2022).

Arman menambahkan bahwa pihaknya sudah mengajukan surat pengajuan tersebut melalui bagian umum.

Setelah mendengar pengajuan yang disampaikan kuasa hukum Putri Candrawathi, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa kemudian bertanya kepada jaksa penuntut umum terkait tanggapannya.

"Jaksa penuntut umum bagaimana?" tanya Hakim Wahyu.

Jaksa lantas menjawab bahwa pihaknya memiliki rumah sakit dan banyak dokter yang bisa menangani kondisi kesehatan Putri Candrawathi.

"Kami Kejaksaan juga mempunyai rumah sakit dan banyak dokter. Jadi, kami tentunya akan berkoordinasi dengan dokter-dokter yang ada di Kejaksaan," sahut jaksa.

Baca Juga: Terseret Kasus Ferdy Sambo, Ridwan Soplanit Dirugikan karena Hilang hingga Tertunda Naik Jabatan

"Kami minta agar penanganannya tetap dilakukan dengan standar prosedur penanganan Covid-19."

Hakim lalu menawarkan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan pembantaran atau penangguhan masa penahanan jika pihak Kejaksaan dipandang tidak mampu menanganinya.

Namun demikian, kata hakim, pembantaran tidak serta-merta langsung bisa dikabulkan begitu saja. Pihak pengadilan juga harus mendapat persetujuan pihak Kejaksaan terlebih dahulu.

Menanggapi hal itu, Arman Hanis menambahkan, jika memang tidak bisa dilakukan pembantaran, pihaknya meminta agar dokter pribadi kliennya diperbolehkan melakukan kunjungan untuk memeriksa kondisi kesehatan kliennya. 

"Jika klien kami tidak bisa dilakukan pembantaran, klien kami agar bisa dikunjungi oleh dokter pribadi sekali atau dua kali kunjungan," ucap Arman.

Baca Juga: Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Merasa Jadi Korban Ferdy Sambo, Saya Di-prank

Sementara itu, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyebut istrinya, Putri Candrawathi, baru pertama kali positif Covid-19. Hal itu terjadi ketika ia ditahan di Rutan Kejaksaan.

Sedangkan selama ini, kata Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak pernah terpapar virus corona karena keluarganya sangat ketat dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Keluarga saya mematuhi standar prosedur penanganan Covid-19. Istri saya tidak mematuhi di Rutan Kejaksaan, makanya positif sekarang. Selama ini belum pernah positif," kata Ferdy Sambo saat diberi kesempatan memberikan tanggapan saksi di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Ferdy Sambo menjelaskan, upaya yang dilakukan keluarganya agar terhindar dari Covid-19, salah satunya kerap melakukan tes PCR ataupun antigen setelah bepergian dari luar kota.

Adapun Putri Candrawathi dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum menjalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Intervensi Ferdy Sambo saat Penyidik Olah TKP: Jangan Ramai-ramai hingga Terlalu Keras ke Bharada E

Meski positif Covid-19, Putri Candrawathi tetap menghadiri persidangan melalui video konferensi. Putri Candrawathi pun menyatakan siap menjalani persidangan meski positif Covid-19.

Sidang hari ini, Selasa (22/11/2022), menghadirkan dua terdakwa pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama tiga terdakwa lainnnya, yaitu Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelima tersangka tersebut terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU