> >

Kuasa Hukum Minta Putri Candrawathi Ditangani Dokter Pribadi usai Positif Covid-19, Ini Kata Jaksa

Hukum | 22 November 2022, 16:37 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi saat persidangan. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA/KOMPAS)

Menanggapi hal itu, Arman Hanis menambahkan, jika memang tidak bisa dilakukan pembantaran, pihaknya meminta agar dokter pribadi kliennya diperbolehkan melakukan kunjungan untuk memeriksa kondisi kesehatan kliennya. 

"Jika klien kami tidak bisa dilakukan pembantaran, klien kami agar bisa dikunjungi oleh dokter pribadi sekali atau dua kali kunjungan," ucap Arman.

Baca Juga: Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Merasa Jadi Korban Ferdy Sambo, Saya Di-prank

Sementara itu, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyebut istrinya, Putri Candrawathi, baru pertama kali positif Covid-19. Hal itu terjadi ketika ia ditahan di Rutan Kejaksaan.

Sedangkan selama ini, kata Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak pernah terpapar virus corona karena keluarganya sangat ketat dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Keluarga saya mematuhi standar prosedur penanganan Covid-19. Istri saya tidak mematuhi di Rutan Kejaksaan, makanya positif sekarang. Selama ini belum pernah positif," kata Ferdy Sambo saat diberi kesempatan memberikan tanggapan saksi di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Ferdy Sambo menjelaskan, upaya yang dilakukan keluarganya agar terhindar dari Covid-19, salah satunya kerap melakukan tes PCR ataupun antigen setelah bepergian dari luar kota.

Adapun Putri Candrawathi dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum menjalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Intervensi Ferdy Sambo saat Penyidik Olah TKP: Jangan Ramai-ramai hingga Terlalu Keras ke Bharada E

Meski positif Covid-19, Putri Candrawathi tetap menghadiri persidangan melalui video konferensi. Putri Candrawathi pun menyatakan siap menjalani persidangan meski positif Covid-19.

Sidang hari ini, Selasa (22/11/2022), menghadirkan dua terdakwa pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama tiga terdakwa lainnnya, yaitu Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelima tersangka tersebut terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU