Kesaksian Petugas Swab: Wajah Putri Candrawathi Tidak Tunjukkan Wajah Bekas Menangis, Hanya Lelah
Hukum | 22 November 2022, 13:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Putri Candrawathi disebut tidak menujukkan wajah tanda-tanda bekas menangis saat menjalani tes usap atau swab.
Keterangan itu disampaikan oleh saksi Nevi Afrilia, petugas tes usap yang melakukan uji swab kepada Putri Candrawathi, Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Susi di rumah Saguling, 8 Juli 2022 lalu.
“Ibu Putri lebih ke raut wajahnya itu seperti lelah perjalanan saja,” ucap saksi Nevi Afrilia dalam sidang Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Merespons pernyataan Nevi Afrilia, Jaksa Penuntut Umum kemudian memastikan kembali apakah mata Putri Candrawathi terlihat sembab bekas menangis.
Baca Juga: Putri Candrawathi Terpapar Covid-19, Tetap Ikuti Sidang Secara Online
“Tidak,” singkat Nevi Afrilia.
Untuk diketahui proses tes usap atau swab Putri Candrawathi dilakukan sepulang dari Magelang, Jawa Tengah.
Sebagaimana rekonstruksi perkara pembunuhan Brigadir J, seusai menjalani tes usap atau swab, Putri Candrawathi sempat bertemu dengan suaminya Ferdy Sambo di lantai 3 rumah Jl Saguling.
Selanjutnya, Putri bersama Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu pergi ke rumah Duren Tiga.
Tidak lama kemudian, Ferdy Sambo juga tiba di rumah Duren Tiga lalu terjadilah penembakkan terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Digelar Lagi, Apakah Misteri Penembak 2 Peluru di Tubuh Brigadir J Terungkap?
Putri Candrawathi kemudian didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidana maksimalnya adalah hukuman mati dan serendah-rendahnya penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Bukan hanya Putri Candrawathi, ada juga empat tersangka lain yang turut didakwa pasal 340 KUHP. Antara lain, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV