> >

Kesaksian Petugas Swab: Wajah Putri Candrawathi Tidak Tunjukkan Wajah Bekas Menangis, Hanya Lelah

Hukum | 22 November 2022, 13:03 WIB
Putri Candrawathi disebut tidak menujukkan wajah tanda-tanda bekas menangis saat menjalani tes usap atau swab.(Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV/Nadia)

Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Digelar Lagi, Apakah Misteri Penembak 2 Peluru di Tubuh Brigadir J Terungkap?

Putri Candrawathi kemudian didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidana maksimalnya adalah hukuman mati dan serendah-rendahnya penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Bukan hanya Putri Candrawathi, ada juga empat tersangka lain yang turut didakwa pasal 340 KUHP. Antara lain, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU