> >

Mahfud MD: SP3 Kasus Perkosaan Pegawai Kemenkop Dibatalkan, Ini Kejahatan Serius

Hukum | 22 November 2022, 07:41 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) dibatalkan. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) dibatalkan.

Mahfud pun menegaskan, proses hukum terhadap empat tersangka berinisial N, MF, WH dan ZPA kembali berjalan.

Hal tersebut disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD berdasarkan rapat yang digelar bersama Pimpinan LPSK, Kabareskrim Polri, Kementerian PPPA, Kementerian UMKM dan pejabat instansi dan lembaga terkait pada Senin (21/11/2022).

“Memutuskan, bahwa kasus perkosaan terhadap seorang pegawai di kantor Kementerian Koperasi UMKM yang korbannya bernama NDN dilanjutkan proses hukumnya, dan dibatalkan SP3-nya,” kata Mahfud.

Baca Juga: Terungkap di Sidang! Uang dari Rekening Brigadir J Rp200 Juta Pindah ke Ricky Rizal usai Pembunuhan

“Oleh sebab itu, kepada empat tersangka dan 3 saksi yaitu N, MF, WH dan ZPA kemudian saksinya yang juga dianggap terlibat itu A, P, H itu supaya terus diproses ke pengadilan.”

Mahfud mengatakan, alasan pembatalan SP3 kasus dugaan kekerasan seksual di UMKM adalah karena pencabutan laporan itu tidak benar secara hukum.

Menurut Mahfud, di dalam hukum laporan dugaan kekerasan seksual di UMKM itu tidak bisa dicabut.

“Yang bisa dicabut itu adalah pengaduan, kalau laporan, polisi harus menjalani kalau tidak cukup bukti tanpa dicabut pun dihentikan perkara. Tapi kalau cukup bukti meskipun yang melapor menyatakan mencabut, maka perkara harus diteruskan,” kata Mahfud MD.

Baca Juga: Ricky Mengaku Transfer Rp200 Juta dari Rekening Brigadir J Atas Perintah Putri Sambo

“Beda dengan pengaduan yang itu berdasarkan delik aduan, kalau pengaduan begitu yang mengadu mencabut perkara menjadi ditutup,” kata Mahfud.

Dalam keterangannya, Mahfud MD juga menanggapi dikeluarkannya SP3 kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan berdasarkan restorative justice.

Bagi Mahfud MD, alasan dikeluarkannya SP3 karena restorative justice adalah tindakan yang salah kaprah.

“Perdamaian antara pihak-pihak yang bersangkutan, selain dibantah oleh korban dan keluarga korban dan juga dibantah bahwa mereka telah memberi kuasa kepada seseorang untuk mencabut laporan yang itu pun tidak sah,” ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Akting Ferdy Sambo Dibongkar saat Cerita Istrinya Dilecehkan dan Brigadir J Tewas Tembak Menembak

“Maka restorative justice itu hanya untuk tindak pidana tertentu yang sifatnya ringan misalnya delik aduan ya, kalau kejahatan yang serius, yang ancamannya misalnya 4 tahun lebih atau 5 tahun lebih itu tidak ada restorative justice.”

Mahfud MD pun menegaskan perihal restorative justice itu sudah ada pedomannya di Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung maupun di Polri.

“Bukan sembarang tindak pidana orang mau berdamai lalu ditutup kasusnya nggak bisa,” kata Mahfud MD.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU