Mahfud MD: SP3 Kasus Perkosaan Pegawai Kemenkop Dibatalkan, Ini Kejahatan Serius
Hukum | 22 November 2022, 07:41 WIB“Beda dengan pengaduan yang itu berdasarkan delik aduan, kalau pengaduan begitu yang mengadu mencabut perkara menjadi ditutup,” kata Mahfud.
Dalam keterangannya, Mahfud MD juga menanggapi dikeluarkannya SP3 kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan berdasarkan restorative justice.
Bagi Mahfud MD, alasan dikeluarkannya SP3 karena restorative justice adalah tindakan yang salah kaprah.
“Perdamaian antara pihak-pihak yang bersangkutan, selain dibantah oleh korban dan keluarga korban dan juga dibantah bahwa mereka telah memberi kuasa kepada seseorang untuk mencabut laporan yang itu pun tidak sah,” ujar Mahfud MD.
Baca Juga: Akting Ferdy Sambo Dibongkar saat Cerita Istrinya Dilecehkan dan Brigadir J Tewas Tembak Menembak
“Maka restorative justice itu hanya untuk tindak pidana tertentu yang sifatnya ringan misalnya delik aduan ya, kalau kejahatan yang serius, yang ancamannya misalnya 4 tahun lebih atau 5 tahun lebih itu tidak ada restorative justice.”
Mahfud MD pun menegaskan perihal restorative justice itu sudah ada pedomannya di Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung maupun di Polri.
“Bukan sembarang tindak pidana orang mau berdamai lalu ditutup kasusnya nggak bisa,” kata Mahfud MD.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV