Teddy Minahasa Cabut BAP, Proses Hukum Tetap Lanjut
Hukum | 21 November 2022, 05:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Proses hukum kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika Irjen Teddy Minahasa tidak akan terpengaruh meski yang bersangkutan mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, pencabutan BAP tidak serta merta membatalkan tidak pidananya.
"Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur atau menjadi hapus, hilang, atau tiada sama sekali," kata Mukti, Minggu (20/11/2022), dilansir Antara.
Mukti tak mempermasalahkan pencabutan BAP yang dilakukan Irjen Teddy Minahasa. "Untuk pencabutan BAP adalah hak Pak TM, hak pengacaranya untuk membela kliennya," ujarnya.
Baca Juga: Kejati DKI: Berkas Perkara Teddy Minahasa Belum Lengkap, Dikembalikan ke Penyidik Polda Metro Jaya
Sejauh ini, penyidik telah mengantongi empat alat bukti dalam kasus yang menyeret Irjen Teddy Minahasa.
Empat alat bukti ini yang menjadikan Irjen Teddy sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Empat alat bukti tersebut adalah, keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, dan surat. "Sudah lengkap kalau untuk kami," ucap Mukti.
Teddy Minahasa Cabut BAP
Melalui kuasa hukumnya, Irjen Teddy Minahasa mencabut seluruh BAP yang telah dibuat.
"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka, baik BAP pertama dan kedua, dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda," kata kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11) lalu, dilansir Kompas.com.
Pencabutan BAP ini dikarenakan, adanya bukti baru berupa 5 kilogram narkoba yang masih disimpan utuh oleh jaksa untuk tersangka lainnya di Bukittingi, Sumatera Barat.
Hotman meyakini temuan terbaru ini bisa mengubah semua fakta kejadian yang selama ini disangkakan terhadap Teddy.
Baca Juga: Hotman Paris Sebut Bukti Baru Sabu 5 Kg yang Masih Utuh akan Ubah Fakta Kasus Teddy Minahasa
Barang bukti 5 kg narkoba, kata Hotman, membuktikan bahwa Teddy tidak pernah memerintahkan Dody menyisihkan 5 kg narkoba, lalu menggantinya dengan tawas. Dalam perkara ini, total narkoba jenis sabu yang disangkakan kepada Teddy Minahasa seberat 41,4 kilogram.
Dari total sabu, pihak berwenang sudah menghancurkan 35 kilogram sabu di depan pejabat, ketua pengadilan, wali kota, dan pihak kejaksaan. Kemudian, 5 kilogram sabu lainnya masih utuh atau disita kejaksaan sebagai barang bukti untuk persidangan terdakwa di Bukittinggi.
“Artinya genap 40 kilogram, artinya tidak ada sama sekali dari barang bukti yang relevan dengan kasus ini, karena barangnya ada di sana (Bukittinggi) dan (35 kilogram narkoba) sudah dihancurkan semua,” jelas Hotman.
Dengan temuan itu, maka semua barang bukti yang dituduhkan dikaitkan dengan kliennya itu tidak berdasar dan terbantahkan. Hal ini yang menjadi alasan kuat Teddy Minahasa mencabut seluruh keterangan dalam BAP sebelumnya.
“Karena semua barang bukti yang dijadikan obyek dalam perkara ini adalah tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa, karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh,” tegas Hotman.
Penulis : Hariyanto Kurniawan Editor : Redaksi-Kompas-TV
Sumber : Antara/Kompas.com