Teddy Minahasa Cabut BAP, Proses Hukum Tetap Lanjut
Hukum | 21 November 2022, 05:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Proses hukum kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika Irjen Teddy Minahasa tidak akan terpengaruh meski yang bersangkutan mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, pencabutan BAP tidak serta merta membatalkan tidak pidananya.
"Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur atau menjadi hapus, hilang, atau tiada sama sekali," kata Mukti, Minggu (20/11/2022), dilansir Antara.
Mukti tak mempermasalahkan pencabutan BAP yang dilakukan Irjen Teddy Minahasa. "Untuk pencabutan BAP adalah hak Pak TM, hak pengacaranya untuk membela kliennya," ujarnya.
Baca Juga: Kejati DKI: Berkas Perkara Teddy Minahasa Belum Lengkap, Dikembalikan ke Penyidik Polda Metro Jaya
Sejauh ini, penyidik telah mengantongi empat alat bukti dalam kasus yang menyeret Irjen Teddy Minahasa.
Empat alat bukti ini yang menjadikan Irjen Teddy sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Empat alat bukti tersebut adalah, keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, dan surat. "Sudah lengkap kalau untuk kami," ucap Mukti.
Teddy Minahasa Cabut BAP
Melalui kuasa hukumnya, Irjen Teddy Minahasa mencabut seluruh BAP yang telah dibuat.
Penulis : Hariyanto Kurniawan Editor : Redaksi-Kompas-TV
Sumber : Antara/Kompas.com