Orang Tua Mahasiswa IPB Korban Pinjol Berharap Ada Mediasi untuk Keringanan Tagihan
Hukum | 20 November 2022, 06:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian telah menangkap SAN, pelaku penipuan investasi dengan modus pinjaman online (pinjol) yang menjerat mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB).
Dewi Aryani, salah seorang orang tua korban sekaligus koordinator korban penipuan pinjol menyatakan, upaya hukum yang dilakukan saat ini adalah uang investasi yang dinikmati pelaku bisa dikembalikan kepada para korban.
Salain itu, pihaknya berupaya agar nantinya pengadilan bisa menghapus tagihan yang sedang berjalan. Hal ini lantaran status para korban adalah mahasiswa.
"Yang utama tagihan yang sekarang sedang berjalan korban ingin dihapuskan, karena uang yang masuk kebanyakan ke pelaku dan (mahasiswa) juga tidak ada kemampuan untuk membayar," ujar Dewi di program Kompas Malam KOMPAS TV, Sabtu (19/11/2022).
Baca Juga: Cerita Ibu dari Mahasiswa IPB yang Jadi Korban Pinjol: Anak Saya Dijanjikan Untung 10 Persen
Dewi menyatakan jumlah tagihan pinjaman online yang menjadi beban korban bervariasi mulai dari Rp2 juta hingga Rp13 juta.
Tagihan tersebut sangat berat, terlebih sejumlah korban harus bekerja paruh waktu untuk menutupi cicilan.
Pihaknya berharap kepolisian bisa menjadi fasilitator untuk mediasi atau negosiasi kepada perusahaan pinjol terkait beban tagihan yang sedang berjalan.
"Pekerjaan rumah kami sekarang bagaimana cara membayar tagihan ini, karena untuk saat ini kami tidak sanggup membayar, begitu juga orang tua. Paling tidak ada keringanan dari pihak pinjaman," ujar Dewi.
Baca Juga: Menangis Digiring Polisi, Begini Sepak Terjang Tersangka Penipuan 116 Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol
"Kami berharap ada kebijaksanaan, karena anak-anak kami sudah ditipu, harus bayar cicilan juga," sambung Dewi.
Polres Bogor terlah menetapkan SAN (29) sebagai tersangka penipuan investasi dengan modus pinjol yang menjerat 116 mahasiswa IPB.
Modus yang dilakukan SAN yakni menawarkan kerja sama kepada para mahasiswa dengan alasan untuk meningkatkan rating penjualan toko online yang diakui milik tersangka.
Faktanya toko online tersebut milik orang lain. Dari situ kemudian pelaku menyarankan para korban dalam kerja sama itu untuk melakukan pinjaman online dengan mengaktifkan Shopee Pay latter, Shopee Pinjam, Kredivo, dan Akulaku sebagai modal usaha.
Baca Juga: Ini Dua Modus yang Digunakan Pelaku Penipuan Pinjol yang Menjerat Ratusan Mahasiswa IPB
Tersangka berjanji memberikan keuntungan ke para korban sebesar 10 persen dan angsuran pinjol akan dibayar oleh pelaku setiap bulannya.
Namun, ternyata angsuran pinjol tersebut tidak dibayarkan sehingga pihak pinjol legal itu melakukan penagihan kepada para korban.
Kepada polisi, SAN mengaku bahwa perbuatan tersebut sudah berjalan sejak Februari 2021 hingga saat ini.
Berdasarkan penjelasan pelaku, total jumlah korban ada sekitar 317 orang, dengan estimasi kerugian Rp2,3 miliar.
Para korban berasal dari mahasiswa IPB dan sejumlah mahasiswa dari kampus lainnya. Rincian kerugian masing-masing korban antara Rp2 juta hingga Rp20 juta.
Atas perbuatannya SAN dijerat Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV