> >

Karyawan Di-PHK Perusahaan? Manfaatkan Program JKP BPJS Ketenagakerjaan, Dapat Benefit Uang Tunai

Sosial | 18 November 2022, 21:47 WIB
Ilustrasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan. (Sumber: JKP)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan, Februari 2022 lalu.

JKP merupakan program jaminan sosial bagi pekerja atau buruh yang di PHK dengan memberikan uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan.

Program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Berikut cara mendaftar JKP, syarat, dan manfaat yang diterima.

Baca Juga: Pegawai Tetap Terkena PHK, Berikut Daftar Hak Pesangon dan Uang Pengganti yang Harus Diterima

Cara mendaftar JKP BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja atau buruh bisa mengajukan klaim program JKP dengan langsung mengunjungi situs resminya. Berikut langkah-langkahnya.

  • Buka situs JKP di jkp.go.id
  • Klik tombol "Ajukan Klaim" di pojok kanan atas bagian situs.
  • Nanti pekerja atau buruh akan diarahkan ke laman SIAPkerja, Kemnaker untuk melakukan Login.
  • Melengkapi profil
  • Nanti akan muncul lencana "Jaminan Kehilangan Pekerjaan" di akun Anda.

Baca Juga: Ruangguru Umumkan PHK Ratusan Karyawan, Singgung Situasi Pasar Global

 

Syarat Pengajuan laporan JKP

Para pekerja atau buruh harus melaporkan PHK yang disertai bukti kepda JKP. Syaratnya pengajuan meliputi sebagai berikut.

  • Laporan Pelaporan PHK disertai bukti
  • Punya komitmen untuk bekerja kembali
  • Telah dilaporkan Non Aktif oleh Perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  • Tidak sedang kembali bekerja di Sektor Penerima Upah (PU)
  • Pengajuan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK

Laporan PHK tidak diterima jika pekerja atau buruh mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, dan pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja.

Baca Juga: Ada Program JKP, Perusahaan Tetap Wajib Bayar Pesangon Pekerja yang Ter-PHK

Besar uang tunai yang diberikan JKP

Salah satu benefit atau manfaat yang diterima pengguna program ini adalah menerima uang tunai. Berikut rinciannya.

1. Uang Tunai

  • 45% gaji 3 bulan pertama dan 25% gaji 3 bulan berikutnya
  • Maksimal 6 bulan

2. Akses ke informasi pasar tenaga kerja

  • Layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan kerja
  • Dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja

3. Pelatihan kerja

  • Pelatihan berbasis kompetensi
  • Dilakukan melalui LPK milik pemerintah atau perusahaan swasta

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU