Karyawan Di-PHK Perusahaan? Manfaatkan Program JKP BPJS Ketenagakerjaan, Dapat Benefit Uang Tunai
Sosial | 18 November 2022, 21:47 WIBBaca Juga: Ada Program JKP, Perusahaan Tetap Wajib Bayar Pesangon Pekerja yang Ter-PHK
Besar uang tunai yang diberikan JKP
Salah satu benefit atau manfaat yang diterima pengguna program ini adalah menerima uang tunai. Berikut rinciannya.
1. Uang Tunai
- 45% gaji 3 bulan pertama dan 25% gaji 3 bulan berikutnya
- Maksimal 6 bulan
2. Akses ke informasi pasar tenaga kerja
- Layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan kerja
- Dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja
3. Pelatihan kerja
- Pelatihan berbasis kompetensi
- Dilakukan melalui LPK milik pemerintah atau perusahaan swasta
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV