> >

Karyawan Di-PHK Perusahaan? Manfaatkan Program JKP BPJS Ketenagakerjaan, Dapat Benefit Uang Tunai

Sosial | 18 November 2022, 21:47 WIB
Ilustrasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan. (Sumber: JKP)

Baca Juga: Ada Program JKP, Perusahaan Tetap Wajib Bayar Pesangon Pekerja yang Ter-PHK

Besar uang tunai yang diberikan JKP

Salah satu benefit atau manfaat yang diterima pengguna program ini adalah menerima uang tunai. Berikut rinciannya.

1. Uang Tunai

  • 45% gaji 3 bulan pertama dan 25% gaji 3 bulan berikutnya
  • Maksimal 6 bulan

2. Akses ke informasi pasar tenaga kerja

  • Layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan kerja
  • Dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja

3. Pelatihan kerja

  • Pelatihan berbasis kompetensi
  • Dilakukan melalui LPK milik pemerintah atau perusahaan swasta

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU