> >

Mekanisme Pergantian Panglima TNI, Menunggu Penerus Jenderal Andika Perkasa

Update | 17 November 2022, 18:56 WIB
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa saat memberikan keterangan terkait kasus penembakan istri prajurit TNI dalam dalam Breaking News KOMPAS TV, Jumat (22/7/2022). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa akan segera pensiun pada 21 Desember 2022 mendatang.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bersiap mencarikan calon Panglima TNI pengganti Andika Perkasa. 

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddi mengatakan Jokowi akan mengirimkan Surat Presdien perihal pergantian Panglima TNI pada pekan ini. 

"Saya sudah sampaikan ke pak Lodewijk (Wakil Ketua DPR), dan Sekjen DPR sudah mengontak Setneg, dan sekarang sedang di proses. Mudah-mudahan Minggu ini dikirim namanya, dan Minggu depan dibawa ke Bamus dan langsung diserahkan ke Komisi I DPR untuk dilaksanakan fit and proper test," kata TB Hasanuddin di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga: Puan Tunggu Nama Pengganti Panglima TNI Andika Perkasa dari Jokowi

"Dan Minggu depan harus segera fit and proper test agar terpenuhi Pasal 13 UU TNI. Bahwa 20 hari sebelum masa reses, nama panglima TNI baru harus sudah dikirim kembali ke Istana. UU mengatur hal itu," tuturnya.

Soal calon-calon penerus Andika Perkasa, belakangan ini santer nama-nama macam Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, hingga Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo.

Mekanisme dan Proses Pergantian Panglima TNI

Regulasi soal pengangkatan Panglima TNI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. 

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa jabatan panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan. 

Baca Juga: Rekrutmen PPPK Kesehatan 2022, Mabes TNI Buka Lowongan untuk D3, D4, dan S1!

Pada pasal 13 ayat 2 UU No.34 Tahun 2004, pergantian Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden lewat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Lalu, Presiden haru mengirimkan satu orang calon atau nama ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Usai disetujui, DPR lewat Komisi I akan menggelar fit and proper test kepada calon Panglima TNI rekomendasi Presiden. 

Baca Juga: Pimpinan DPR Pastikan Belum Terima Surpres Jokowi tentang Pergantian Panglima TNI

Merujuk pasal 13 ayat 6 UU di atas, disebutkan bahwa persetujuan DPR terhadap calon Panglima TNI pilihan Presiden, disampaikan paling lambat 20 hari usai pengajuan. 

Jika sudah disetujui oleh Parlemen, keputusan Komisi I dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebelum diberikan kembali ke Presiden. Selanjutnya, presiden sudah dapat melantik Panglima TNI yang baru. 

Namun, seperti yang tertuang dalam Pasal 13 ayat 7 UU Nomor 34 Tahun 2004, DPR memiliki hak untuk menolak usulan calon Panglima TNI baru dari Presiden. Jika ditolak, Presiden harus mengajukan nama lainnya. 

 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU