Mekanisme Pergantian Panglima TNI, Menunggu Penerus Jenderal Andika Perkasa
Update | 17 November 2022, 18:56 WIBBaca Juga: Rekrutmen PPPK Kesehatan 2022, Mabes TNI Buka Lowongan untuk D3, D4, dan S1!
Pada pasal 13 ayat 2 UU No.34 Tahun 2004, pergantian Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden lewat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Lalu, Presiden haru mengirimkan satu orang calon atau nama ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Usai disetujui, DPR lewat Komisi I akan menggelar fit and proper test kepada calon Panglima TNI rekomendasi Presiden.
Baca Juga: Pimpinan DPR Pastikan Belum Terima Surpres Jokowi tentang Pergantian Panglima TNI
Merujuk pasal 13 ayat 6 UU di atas, disebutkan bahwa persetujuan DPR terhadap calon Panglima TNI pilihan Presiden, disampaikan paling lambat 20 hari usai pengajuan.
Jika sudah disetujui oleh Parlemen, keputusan Komisi I dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebelum diberikan kembali ke Presiden. Selanjutnya, presiden sudah dapat melantik Panglima TNI yang baru.
Namun, seperti yang tertuang dalam Pasal 13 ayat 7 UU Nomor 34 Tahun 2004, DPR memiliki hak untuk menolak usulan calon Panglima TNI baru dari Presiden. Jika ditolak, Presiden harus mengajukan nama lainnya.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV