> >

Soal Kasus Gagal Ginjal, BPOM: Tak Ada Payung Hukum bagi Kami untuk Awasi Cemaran EG dan DEG

Kesehatan | 17 November 2022, 16:22 WIB
Kepala Badan POM Penny K Lukito menunjukkan daftar obat yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin atau Gliserol saat keterangan pers hasil pengawasan BPOM terkait obat sirup di Kantor BPOM, Jakarta, Minggu (23/10/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

“Itu juga salah satu indikasi yang kita cermati, itu juga gap yang dimanfaatkan sebagai modus kejahatan,” ujar Penny.

Sistem pelaporan efek samping obat yang belum efektif juga menjadi salah satu penyebab kurang ketatnya pengawasan.

Dalam hal ini, Penny mengajak fasilitas kesehatan dan industri farmasi untuk membangun sistem monitoring yang baik.

Baca Juga: Komunitas Konsumen Indonesia Gugat BPOM ke PTUN Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Terakhir, soal efek jera dalam perkara hukum pada kasus kejahatan obat dan makanan.

Penny bilang, hukuman pada kasus kejahatan obat yang menimbulkan efek jera, dapat meminimalkan munculnya kejahatan obat lainnya.

“Kita bisa melihat dampaknya sangat menyedihkan. Ini menunjukkan kelalaian atau kejahatan obat bisa menyebabkan dampak yang menyedihkan. Ini adalah aspek kemanusiaan yang harus menjadi perhatian semua,” tukasnya.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU