> >

KPK Panggil Pengacara dan Sopir Lukas Enembe, Dalami Kasus Dugaan Suap Proyek dari APBD Papua

Hukum | 17 November 2022, 14:08 WIB
Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/1/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe pada hari ini, Kamis (17/12/2022).

Kedua orang tersebut yakni Aloysius Renwarin selaku pengacara dan Darwis sebagai sopir Lukas Enembe. Keduanya diperiksa KPK sebagai saksi.

Baca Juga: Sandiwara Pria di Bogor Rekayasa Mati demi Hindari Debt Collector, Beli Peti Mati dan Sewa Ambulans

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan kedua saksi tersebut diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Adapun pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan dalam upaya penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.

"Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka LE (Lukas Enembe). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan," kata Ali di Jakarta, Kamis.

Dalam kasus tersebut, Ali mengatakan KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Baru 20 Persen Tindak Pidana Korupsi di RI yang Berhasil Dibongkar

Adapun terkait konstruksi perkaranya, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta pasal yang disangkakan, KPK akan mempublikasikannya saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka, terutama untuk tersangka Lukas Enembe.

Lukas Enembe sebelumnya telah dipanggil tim penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Papua pada Senin 12 September 2022 dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas tidak hadir.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU