Siaran Langsung Sidang Ferdy Sambo Cs Jadi Bahan Evaluasi Kejagung, Ini Alasannya
Hukum | 17 November 2022, 05:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Teknis publikasi sidang perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjadi salah satu poin evaluasi Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan nantinya akan ada aturan terkait teknis publikasi sidang perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi colong-colongan media yang tidak tertib mengikuti aturan dalam penyiaran langsung atau live sidang.
Menurut Ketut pihaknya tidak bisa memberikan sanksi kepada media yang tidak tertib aturan, sebab berperan dalam memberikan informasi publik.
Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo dkk Ditunda, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Merugikan Terdakwa
Untuk itu Kejagung memilih untuk mengevaluasi diri dan mengantisipasi kejadian serupa tidak terulang.
"Kita enggak mungkin kasih hukuman ke teman-teman media, ndak mungkin sampai sejauh itu. Yang jelas kita hanya mengantisipasi diri kita sendiri. Nanti mekanismenya diatur, mana yang bisa live, mana yang tidak," ujar Ketut di Kejagung, Rabu (16/11/2022).
Ketut menambahkan pengetatan publikasi secara langsung ini juga berkaitan dengan pembuktian JPU.
Aturannya dalam proses persidangan saksi yang tidak dikehendaki kehadirannya dapat diminta keluar dari ruang sidang untuk mendengarkan keterangan saksi lain.
Baca Juga: Ronny: Eliezer Menghadap Kapolri, di Depan Pintu Ada Ferdy Sambo! Didatangi Yosua Setiap Malam!
Jika seluruh sidang bisa didengarkan maka keterangan antar saksi bisa saling berseberangan atau bisa saling mengingkari.
"Nanti yang berbahaya bagi pembuktian materiel di persidangan, baik bagi JPU, hakim maupun penasihat hukum," ujar Ketut.
Lebih lanjut Ketut menjelaskan hasil evaluasi Kejagung terkait sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan ini nantinya dikomunikasikan dengan pengadilan dan secara bertahap teknis publikasi bakal ditertibkan.
"Tentu nanti kami akan komunikasikan, tentu nanti tidak langsung kami sampaikan ke publik karena ini kan masing-masing punya prosedur dan protap internal dalam hal proses persidangan, yang paling penting dari kaminya," ujar Ketut.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV