Siaran Langsung Sidang Ferdy Sambo Cs Jadi Bahan Evaluasi Kejagung, Ini Alasannya
Hukum | 17 November 2022, 05:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Teknis publikasi sidang perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjadi salah satu poin evaluasi Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan nantinya akan ada aturan terkait teknis publikasi sidang perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi colong-colongan media yang tidak tertib mengikuti aturan dalam penyiaran langsung atau live sidang.
Menurut Ketut pihaknya tidak bisa memberikan sanksi kepada media yang tidak tertib aturan, sebab berperan dalam memberikan informasi publik.
Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo dkk Ditunda, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Merugikan Terdakwa
Untuk itu Kejagung memilih untuk mengevaluasi diri dan mengantisipasi kejadian serupa tidak terulang.
"Kita enggak mungkin kasih hukuman ke teman-teman media, ndak mungkin sampai sejauh itu. Yang jelas kita hanya mengantisipasi diri kita sendiri. Nanti mekanismenya diatur, mana yang bisa live, mana yang tidak," ujar Ketut di Kejagung, Rabu (16/11/2022).
Ketut menambahkan pengetatan publikasi secara langsung ini juga berkaitan dengan pembuktian JPU.
Aturannya dalam proses persidangan saksi yang tidak dikehendaki kehadirannya dapat diminta keluar dari ruang sidang untuk mendengarkan keterangan saksi lain.
Baca Juga: Ronny: Eliezer Menghadap Kapolri, di Depan Pintu Ada Ferdy Sambo! Didatangi Yosua Setiap Malam!
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV