JPU Berencana Banding Vonis 10 Tahun Penjara Indra Kenz di Kasus Investasi Bodong Binomo
Hukum | 15 November 2022, 18:21 WIB"Kita sebagai penuntut umum setelah putusan dibacakan langsung melaporkan ke pimpinan, jadi keputusan banding atau tidak menunggu keputusan pimpinan," ujar Prima.
Sebelumnya para korban kasus investasi bodong Binomo mengaku kecewa dengan putusan hakim yang memerintahkan seluruh aset Indra Kenz yang disita diserahkan ke negara.
Para korban menuntut agar aset Indra Kenz yang disita dikembalikan kepada para korban Binomo dan meminta JPU untuk mengajukan banding atas putusan hakim.
Hal itu disampaikan oleh Irsan Gusfrianto, kuasa hukum korban Binomo di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Baca Juga: Tak Rela Aset Indra Kenz Jatuh ke Tangan Negara, Korban Binomo Minta JPU Ajukan Banding
"Putusan majelis hakim yang dibacakan itu sangat mengecewakan para korban. Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum para korban menuntut jaksa untuk mengajukan upaya banding," ujar Irsan Gusfrianto, Senin.
JPU dan tim kuasa hukum Inda Kenz memiliki waktu 7 hari untuk berpikir-pikir atas putusan majelis hakim PN Tangerang yang diketok Senin (14/11/2022).
Jika JPU dan Indra Kenz tidak mengajukan banding, maka putusan tersebut dapat dinyatakan berkekuatan hukum tetap yang selanjutnya masuk pada agenda eksekusi putusan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Kompas.com