JPU Berencana Banding Vonis 10 Tahun Penjara Indra Kenz di Kasus Investasi Bodong Binomo
Hukum | 15 November 2022, 18:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum berencana mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang terhadap terdakwa kasus investasi bodong binary option atau Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Anggota JPU Kristiano menyatakan saat ini tim JPU sedang menganalisa putusan hakim atas vonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan penjara.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta Indra divonis 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Selain itu, hakim memutuskan seluruh aset kekayaan yang disita dari terdakwa Indra Kenz akan dikembalikan ke negara, bukan kepada korban.
Baca Juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Vanessa Khong Terancam Hukuman 5 Tahun
Menurut Kristiano dalam kasus perkara investasi bodong Binomo yang menjerat terdakwa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.
Majelis hakim memutuskan semua aset terdakwa yang telah disita selama penyidikan tidak dirampas negara. Melainkan seluruh aset sitaan itu dilelang dan hasilnya akan dikembalikan kepada para korban sebagai bentuk ganti rugi.
"Kemungkinan besar kami akan banding, karena perkara seperti ini atas nama Fakar Suhartami Pratama, barang bukti dilelang untuk mengganti kerugian para korban," ujar Kristianto, Selasa (15/11/2022). Dikutip dari Kompas.com.
Anggota JPU lainnya Primayuda Yutama menyampaikan, keputusan mengajukan banding akan dipertimbangkan oleh pimpinan.
Baca Juga: Ekspresi Indra Kenz Saat Divonis 10 Tahun Penjara
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Kompas.com