Lika-liku Abu Bakar Baasyir, Dulu Dipenjara karena Terorisme, Kini Akui NKRI
Sosok | 11 November 2022, 12:24 WIBKini, sosok Abu Bakar Ba'asyir bahkan aktif dalam beberapa kegiatan yang terkait dengan ke-Indonesiaan.
Seperti mengikuti upacara 17 Agustus 1945 yang digelar kali pertama di Pesantren Ngruki dalam sejarah sampai kerap silaturahmi dengan ulama, TNI hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Baca Juga: Pengakuan Abu Bakar Ba'asyir Usai Ikuti Upacara 17 Agustus, Pertama dalam Sejarah Ponpes Ngruki
Perjalanan Kasus Hukum
Pada 2003, Ba’asyir dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan divonis penjara selama empat tahun.
Dilansir dari dokumentasi Harian Kompas, hakim menilai Ba'asyir melanggar Pasal 107 Ayat 1 KUHP karena berupaya menggoyahkan pemerintahan yang sah dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Ia masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa melapor ke pejabat keimigrasian.
Saat itu Baasyir baru saja kembali dari pelariannya di Malaysia.
Ba'asyir diketahui melarikan diri ke Malaysia setelah divonis bersalah oleh Rezim Orde Baru lantaran tak mau mengakui asas tunggal Pancasila.
Baca Juga: Ini Momen Abu Bakar Ba’asyir Mengakui Pancasila Bukan Syirik, Keluarga Sebut Terjadi saat Ramadan
Ia divonis empat tahun penjara namun hanya menjalani masa hukuman selama 1,5 tahun karena adanya remisi masa hukuman.
Pada 2005 Ba’asyir didakwa terlibat dalam kasus Bom Bali I. Ia pun dinyatakan bersalah karena terbukti terlibat permufakatan jahat untuk melakukan aksi bom di Jalan Legian, Kuta, Bali.
Pengadilan memvonis Ba’asyir 2,5 tahun penjara. Namun Ba’asyir hanya menjalani masa hukuman selama dua tahun dua bulan.
Empat tahun berselang, pada 9 Agustus 2010, Ba'asyir kembali ditangkap. Densus 88 mencegatnya di daerah Banjar Patroman, Jawa Barat. Ia ditangkap paksa saat dalam perjalanan menuju Solo, Jawa Tengah. Ba’asyir ditangkap bersama dua belas orang yang mendampingi perjalanannya.
Saat itu, Ba’asyir didakwa atas dugaan keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.
Pada 2011 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ba’asyir dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Kini ia terhitung telah menjalani masa hukumannya selama sembilan tahun.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV