> >

Soal Kesaksian Susi, Gayus Lumbuun: jika Terbukti Dikondisikan, Hakim Harus Cari Pemberi Perintah

Hukum | 10 November 2022, 20:20 WIB
Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, saat memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Tak hanya itu, dalam kesaksiannya, Susi yang merupakan saksi fakta dalam perkara ini lebih banyak mengaku tidak tahu dan lupa.

Terkait sikap Susi ini hakim kerap menegurnya. Bahkan tak cuma sekali-dua kali hakim merasa geram mendengar kesaksian ART Ferdy Sambo tersebut.

Baca Juga: Kuat Maruf Bantah Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo Soal Larangan ke Yosua

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU