Soal Kesaksian Susi, Gayus Lumbuun: jika Terbukti Dikondisikan, Hakim Harus Cari Pemberi Perintah
Hukum | 10 November 2022, 20:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun meyoroti kesaksian asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, yang mengubah-ubah keterangannya dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurutnya, hakim harus mencari tahu apa yang terjadi dengan Susi yang merupakan salah satu saksi dalam kasus tersebut.
"Kalau saya tetap berdasarkan undang-undang mengatur, apa yang terjadi terkait dengan saksi ini," kata Gayus dalam Kompas Petang Kompas TV, Kamis (10/11/2022).
"Jika terbukti memang saksi ini dikondisikan untuk mengatakan sesuatu yang tidak sama dengan berbagai keterangan dan saling berbeda, kalau ini terjadi, maka bagi saya, mencari siapa yang mempengaruhi, siapa yang menyuruh."
Gayus pun menuturkan, sebagai hakim agung, dirinya lebih menyoroti siapa dan apa tujuannya menyuruh Susi untuk memberikan keterangan yang berubah-ubah.
"Nah kalau ini ketemu juga dalam pengakuan dan memang perlu dibawa ke sebuah ranah hukum karena keterangan palsu, maka ini akan meluas lagi ke banyak pihak. Dan itu nanti menuju kepada tujuannya apa," jelasnya.
Baca Juga: Keterangannya Berubah-ubah, Mengapa Kesaksian Susi Masih Penting Didengarkan di Sidang Ferdy Sambo?
Namun menurutnya, jika memang terbukti saksi memberikan keterangan palsu, Susi dapat dijerat hukum atas perbuatan merintangi proses hukum atau obstruction of justice.
"Bagi saya ini obstruction of justice, saksi ini digunakan untuk menghalang-halangi proses penegakan hukum atau perintangan," tegas Gayus.
Untuk diketahui, Susi yang merupakan ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, memang kerap berubah-ubah dalam memberikan keterangan di persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV