Anggota Komisi III DPR Usulkan Pasal Tindak Pidana Rekayasa Kasus dalam RKUHP
Hukum | 10 November 2022, 06:50 WIB
Untuk diketahui, Kemenkumham telah memberikan draf RKUHP terbaru, versi revisi 9 November 2022.
Ada sejumlah perbedaan dibandingkan draft yang diberikan pada Komisi III DPR tanggal 6 Juli 2022.
Salah satunya pengurangan jumlah pasal dari 632 pasal menjadi 627 pasal.
Baca Juga: Momen Kemenkumham Sosialisasi RKUHP di Universitas Sumatera Utara
Wamenkumham Eddy Hiariej mengeklaim revisi terbaru telah mengoordinir masukan berbagai elemen masyarakat.
Pihaknya pun telah melakukan dialog publik ke 11 kota yakni Medan, Padang, Bandung, Denpasar, Surabaya, Pontianak, Samarinda, Makassar, Manado, Ternate, dan Sorong.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com