> >

Anggota Komisi III DPR Usulkan Pasal Tindak Pidana Rekayasa Kasus dalam RKUHP

Hukum | 10 November 2022, 06:50 WIB
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Arsul Sani mengusulkan tindak pidana rekayasa kasus dimasukan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).  (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Arsul Sani mengusulkan tindak pidana rekayasa kasus dimasukkan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Politikus dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini meminta agar menambah beberapa pasal untuk menjerat pelaku tindak pidana rekayasa kasus.

“Mungkin ada satu dua pasal tindak pidana baru karena ini banyak diaspirasikan berbagai elemen masyarakat. Apa yang disebut sebagai tindak pidana untuk rekayasa khusus,” papar Arsul dalam rapat bersama Kementerian Hukum dan HAM di Gedung DPR RI, Rabu (9/11/2022), dikutip dari Kompas.com.

Rekayasa kasus, menurut dia, kerap terjadi pada tindak pidana narkotika. Bahkan, para pelaku tak jarang dari aparat penegak hukum sendiri.

Baca Juga: Draf RKUHP tentang Check In di Hotel Ternyata Delik Aduan, Begini Penjelasannya

“Sederhananya kira-kira, suka ada keluhan tidak terjadi tindak pidana narkotika, tapi narkotikanya ditaruh di mobil, dilempar, atau di mana gitu,” ucapnya.

Dengan adanya pasal tindak pidana rekayasa kasus, menurutnya, dapat menjadi jaminan pada publik bahwa pihak yang melakukan rekayasa bisa dipidana.

“Untuk itu (pelaku) yang melakukan apakah dia penegak hukum atau bukan ke depan harus diancam pidana,” ujar dia.

Pasal tentang tindak pidana rekayasa kasus, kata dia, dapat dimasukkan dalam aturan terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

“Mungkin jadi bagian bab atau subbab di bawah obstruction of justice,” tuturnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU