Pemeriksaan ART Ferdi Sambo di Sidang Ricky-Kuat Dimulai dari Susi, Begini Ekspresi 2 Terdakwa
Peristiwa | 9 November 2022, 15:56 WIBBaca Juga: Pemeriksaan 10 Saksi Sidang Ricky-Kuat Dipisah, Ahli Hukum Sesalkan Persidangan yang Amburadul
Kemudian, petugas keamanan rumah Sambo di Saguling, Damianus Laba Kobam atau Damson dan Marjuki, ART Sambo di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebelumya, hakim juga memeriksa empat orang saksi yang merupakan ajudan Ferdy Sambo.
Saksi ajudan Sambo itu terdiri dari Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, Prayogi Iktara Wikaton, dan Farhan Sabilah.
Baca Juga: Pemeriksaan Saksi Ajudan dan ART Sambo Dipisah di Sidang Ricky-Kuat karena Penasihat Hukum Keberatan
Para saksi tersebut diminta hadir oleh jaksa penuntut umum untuk membuat terang perkara pembunuhan Brigadir J pada 11 Juli 2022.
Lima terdakwa, yakni Ferdy, Putri, Ricky, Kuat, dan Richard Eliezer atau Bharada E didakwa dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV