> >

Dugaan Korupsi Jual-Beli BBM Non-Tunai Disidik, Kantor Pusat PT Pertamina Digeledah Bareskrim

Hukum | 9 November 2022, 15:54 WIB
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Kantor PT Pertamina Patra Niaga pada Ruang Informasi Teknologi (IT) yang beralamat di Gedung Sopo Del Tower Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10. 1-6 Kawasan Mega Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022) (Sumber: Bareskrim Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kantor pusat PT Pertamina Patra Niaga (PPN) di Gedung Wisma Tugu Jl Rasunan Said, Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (9/11/2022), digeledah oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Penggeledahan kantor Pertamina itu terkait dengan dugaan korupsi jual beli BBM non-tunai antara PT PPN dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009-2012. PT AKT merupakan perusahaan tambang batubara di Kalimantan Tengah. 

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, penggeledahan kantor Pertamina untuk mencari barang bukti. "Atau alat bukti lain guna membuat terang tindak pidana yang sedang kami selidiki," kata Cahyono di Jakarta, Rabu.

Brigjen Cahyo lantas menjelaskan penggeledahan dilakukan tiga tempat sekaligus, yakni kantor pusat PT PPN, kantor PT PPN ruang informasi teknologi (IT) di Gedung Sopo Del Tower Jl. Mega Kuningan Barat, Jakarta Selatan, serta Kantor PT AKT di Menara Merdeka Jl. Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat

Penggeledahan dimulai pukul 09.00 WIB. Hingga berita ini diturunkan, penggeledahan masih berlangsung dipimpin langsung oleh Brigjen Cahyono Wibowo.

Baca Juga: Bertahap tapi Pasti, Pertamina Kejar Target Menekan Emisi Lewat Presidensi G20 Jalur Energi

Turunkan Tiga Tim

Brigjen Cahyono menjelaskan, Dittipikor Bareskrim Polri menurunkan tiga tim dalam penggeledahan tersebut.

Tujuannya, mencari barang bukti dokumen terkait parkara, dokumen transaksi keuangan, bukti-bukti aliran transaksi keuangan, barang bukti elektronik terkait korespondensi para pihak, serta barang bukti elektronik terkait transaksi jual beli BBM non-tunai dan transaksi pembayaran.

"Kegiatan penggeledahan ini juga melibatkan tim dari Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Puslabfor Polri guna penanganan barang bukti elektronik dari hasil kegiatan penggeledahan," tambahnya.

Perkara tersebut telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Agustus lalu.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga ada kerugian keuangan negara akibat dari perbuatan tindak pidana korupsi dalam proses penjualan BBM non-tunai antara anak perusahaan Pertamina itu dan PT AKT pada tahun 2009-2012 sebesar Rp451,6 miliar.

Baca Juga: Ekonomi Triwulan III Tumbuh 5,72 Persen, BPS: Kenaikan BBM Hanya Berdampak Selama Satu Bulan

Dilansir Antara, kronologis singkat perkara itu pernah dirilis Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Senin (22/8) silam.

Saat itu, Dedi menjelaskan pada periode 2009-2012 PT PPN melakukan perjanjian jual BBM non-tunai dengan PT AKT, yang ditandatangani oleh Direktur Pemasaran PT PPN dan Direktur PT AKT.

Pelaksanaan kontrak tersebut ialah pada 2009-2010, terjadi transaksi jual beli BBM dengan volume 1.500 kiloliter (Kl) per bulan; kemudian pada 2010-2011 PT PPN menambah volume pengiriman menjadi 6.000 Kl per bulan (Addendum I).

Selanjutnya, pada 2011-2012 PT PPN menaikkan volume menjadi 7.500 Kl per pemesanan (Addendum II).

Pada proses pelaksanaan perjanjian PT PPN dalam tahap pengeluaran BBM, Direktur Pemasaran PT PPN melanggar batas kewenangan atau otorisasi untuk penandatangan kontrak jual beli BBM yang nilainya di atas Rp50 miliar berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT Patra Niaga Nomor: 056/PN000.201/KPTS/2008 tanggal 11 Agustus 2008 tentang Pelimpahan Wewenang, Tanggung Jawab, Dan Otorisasi.

Kemudian, PT AKT tidak melakukan pembayaran sejak tanggal 14 Januari 2011 sampai 31 Juli 2012 dengan jumlah sebesar Rp19,7 miliar dan 4,73 juta dolar AS atau senilai Rp451,66 miliar.

 "Tidak adanya jaminan berupa bank garansi atau SKBDN dalam proses penjualan BBM non-tunai, sehingga PT PPN mengalami kerugian pada saat PT AKT tidak melakukan pembayaran terhadap BBM yang telah diterimanya sejak tahun 2009 sampai dengan 2012," jelas Dedi.

Berdasarkan data rekonsiliasi verifikasi tagihan kreditur pada proses PKPU N0. 07/PDT.SUS-PKPU/2016/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 4 April 2016, BBM yang belum dibayar oleh PT AKT kepada PT PPN sebesar Rp451,6 miliar.

Akuntansi utang piutang PT PPN diketahui berupa BBM jenis solar yang sudah terkirim ke PT AKT sejumlah 154.274.946 liter atau senilai Rp278,6 miliar atau 102,6 juta dolar AS.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat dugaan penerimaan uang oleh pejabat PT PPN yang terlibat dalam proses perjanjian penjualan BBM non tunai antara PT PPN dan PT AKT pada periode saat terjadinya proses penjualan BBM tersebut," ujar Dedi.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU