> >

Momen Perwira Tinggi TNI AU Emosi Dicecar Jaksa KPK: Bapak Jangan Nanya Seolah Saya Bodoh

Hukum | 8 November 2022, 05:35 WIB
Ilustrasi hukum (Sumber: Pixabay.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Persidangan kasus dugaan korupsi Pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW)-101 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat diwarnai ketegangan.

Sebab, seorang saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut emosi. Bahkan, sampai menghardik jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat itu tengah mengajukan pertanyaan.

Baca Juga: Viral Video Ismail Bolong soal Setoran Tambang Ilegal, Mahfud MD Bakal Usut dan Gandeng KPK

Adalah Marsekal Pertama Fachri Adamy, perwira tinggi TNI Angkatan Udara (AU) yang kedapatan emosi dalam sidang yang menjerat Direktur PT Diratama Mandiri Irfan Kurnia Saleh itu.

Marsekal Fachri yang kini menjabat Direktur Pusat Kelaikan Keselamatan Terbang dan Kerja TNI AU atau Puslaiklambangjaau marah dan emosi karena dicecar jaksa KPK terkait Pembatalan Kontrak soal Pengadaan Helikopter AW-101 tahun 2016-2017.

Diketahui, pada 2016 Fachri menjabat Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisadaau) bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pengadaan Helikopter AW-101.

Peristiwa Marsekal Fachri emosi itu bermula ketika jaksa bertanya kepada yang bersangkutan soal Surat Panglima bernomor Nomor: B/4091/IX/2016.

Baca Juga: KPK Buka Suara soal Firli Bahuri yang Dinilai Langgar Aturan karena Temui Tersangka Lukas Enembe

“Apakah saksi pernah melihat atau mengetahui adanya surat dari Panglima TNI AU yang isinya terkait pembatalan kontrak, tahu?” kata Jaksa bertanya kepada Fachri di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/11/2022).

Menanggapi pertanyaan itu, Fachri mengaku mengetahuinya. Ia bahkan menyebut salah satu disposisi surat tersebut ditujukan kepadanya.

Fachri menegaskan saat surat itu diterbitkan, ia sudah menjabat sebagai PPK.

Lalu, Jaksa kembali bertanya apakah surat tersebut di dalamnya memerintahkan agar kontrak pembelian AW-101 terus berlanjut.

“Ini apakah perintah kontrak show must goes on, tetap jalan?” tanya Jaksa.

Baca Juga: Polisi dan TNI Razia Tambang Emas Ilegal di Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara

Fachri pun lantas alih-alih menjawab pertanyaan tersebut, justru malah balik bertanya kepada jaksa KPK itu.

“Menurut Pak Jaksa itu perintah menghentikan atau saya melengkapi dokumen?” kata Jaksa.

Jaksa lalu mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menjawab pertanyaan saksi, karena aturannya merekalah yang mengajukan pertanyaan.

“Saya enggak bisa (menjawab), saya bertanya,” kata Jaksa.

Menanggapi perkataan jaksa inilah, Fachri lantas emosi. Kepada jaksa, Fachri bahkan meminta mereka agar tidak memandangnya seakan-akan bodoh.

Baca Juga: Jaksa Ungkap Para Pihak yang Diuntungkan dari Pengadaan Helikopter AW 101, Eks KSAU Dapat Rp17,7 M

“Bapak jangan menanya seolah-olah saya bodoh gitu loh,” kata Fachri dengan emosi.

“Surat itu tidak ada memerintahkan untuk menghentikan pekerjaan."

Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat Djuyamto kemudian mencoba menengahi. Ia mengingatkan bahwa persidangan berisi argumentasi hukum.

Karena itu, Djuyamto meminta kepada Fachri agar dalam berkomunikasi dapat dilakukan dengan baik saat di persidangan.

“Kalau saudara memang tidak berkenan ya cukup,” kata Djuyamto.

Setelah itu, Fachri kemudian menuruti Djuyamto. Ia kemudian meminta maaf. Perwira Tinggi TNI AU itu kemudian mengaku telah menahan persoalan ini selama lima tahun.

“Lima tahun saya menahan ini, Pak,” ujar Fachri.

Baca Juga: Ternyata Jokowi Minta Pembelian Helikopter AW 101 Dibatalkan karena Kondisi Ekonomi Tak Normal

Lalu, jaksa KPK mengatakan bahwa mereka hanya ingin mengajukan pertanyaan. Jaksa mengaku memahami apa yang dirasakan Fachri sebagai orang tua.

“Saya juga memahami bapak sebagai orang tua,” ujar Jaksa.

Adapun dalam kasus ini, Jaksa mendakwa Irfan telah merugikan keuangan negara sebesa Rp738,9 miliar.

Selain itu, Jaksa juga menyebut kasus ini menyeret sejumlah pejabat TNI AU, termasuk mantan Kepala Staf TNI AU (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna.

Agus disebut mendapatkan jatah Rp17.733.600.000 yang disebut sebagai dana komando atau cashback 4 persen dari pembayaran termin pertama tersebut.

Selain mendakwa Irfan merugikan negara miliaran rupiah, Jaksa juga mendakwanya memperkaya diri sendiri sebesar Rp183.207.870.911,13.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AU Segera Naik Sidang, KPK: Kita akan Buktikan

Kemudian, memperkaya mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (purnawirawan) Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000 atau Rp17,7 miliar.

Berikutnya, memperkaya korporasi yakni Agusta Westland sebesar USD29.500.000 atau Rp391.616.035.000 dan perusahaan Lejardo Pte.Ltd sebesar USD10.950.826,37 atau senilai Rp146.342.494.088,87.

Irfan didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU