> >

Warga Indonesia Harus Antre 41 Tahun untuk Haji, Menag Upayakan Penambahan Kuota

Agama | 7 November 2022, 22:12 WIB
Ilustrasi suasana makan jemaah haji di tempat konsumsi haji di Makkah. Akibat pembatasan kuota saat pandemi Covid-19, antrean haji warga Indonesia mencapai 41 tahun. (Sumber: Kementerian Agama)

Menyitat keterangan di laman resmi Kemenag, kuota haji untuk Indonesia tahun 2022 hanya 100.051 orang, alias 46 persen dari kuota normal.

"Kuota haji 2022 sebanyak 100.051 terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus." terang Kemenag

Lima tahun sebelumnya, kuota haji reguler untuk Indonesia yakni 155.200 (2015 dan 2016), 204.000 (2017 dan 2018), serta 214.000 (2019).

Baca Juga: Menag Yaqut Sebut Kuota Haji Indonesia Kemungkinan Bertambah pada 2023

 

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU