> >

Warga Indonesia Harus Antre 41 Tahun untuk Haji, Menag Upayakan Penambahan Kuota

Agama | 7 November 2022, 22:12 WIB
Ilustrasi suasana makan jemaah haji di tempat konsumsi haji di Makkah. Akibat pembatasan kuota saat pandemi Covid-19, antrean haji warga Indonesia mencapai 41 tahun. (Sumber: Kementerian Agama)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Antrean ibadah haji untuk warga Indonesia dipastikan semakin panjang. Akibat pembatasan kuota, maka antrean haji mencapai 41 tahun.

"Rata-rata (antrean) 41 tahun secara nasional," ungkap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI, Senin (7/11/2022).

Namun, untuk mengatasi antrean haji yang begitu panjang, Kementerian Agama membuat penyiasatan.

"Kita sudah membuat beberapa simulasi terkait penyiasatan, agar antrean itu tidak terlalu panjang. Jadi, kita akan membuat kuota yang berkeadilan," terang Yaqut.

Selain ancang-ancang melakukan penyiasatan, Yaqut berharap Arab Saudi bisa mengembalikan kuota haji seperti semula sebelum pandemi.

"Dengan antrean sepanjang yang dimiliki Indonesia, berat jika kuota tidak ditambahkan," kata dia.

Ia membicarakan itu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Rabiah, saat kedatangannya di Indonesia pekan lalu. Pun, masalah ini masih lanjut dibahas dalam muktamar perhajian tahun depan.

"Kita akan cari solusi bersama di muktamar perhajian ini. Harapan tahun depan kuota bisa ditambah," tegas Menag.

"Bukan hanya 48 persen atau 52 persen sisanya, tapi bisa ditambahkan lebih banyak, karena ini akan sangat bermakna bagi calon jemaah yang mengantre," imbuh dia.

Baca Juga: Kunjungi Indonesia, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Hapus Syarat Vaksin Meningitis untuk Umrah!

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU